ILAGA, nokenlive.com — Bupati Puncak Elvis Tabuni membuka data Dana Desa Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Koordinasi Terpadu yang digelar di Aula Negelar, Ilaga, Jumat (14/8/2026).
Rakor tersebut dipimpin langsung Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dan dihadiri Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley, jajaran Forkopimda, Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal, Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni, Sekda Puncak Nenu Tabuni, ratusan kepala kampung, kepala distrik serta jajaran Pemerintah Kabupaten Puncak.
Dalam kesempatan tersebut, Elvis memaparkan secara terbuka perbandingan Dana Desa Kabupaten Puncak antara tahun 2025 dan 2026.

Data tersebut disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada para kepala kampung dan masyarakat terkait polemik pengurangan Dana Kampung yang sebelumnya menimbulkan kesalahpahaman.
Elvis menjelaskan, pada 2025 Dana Desa yang terealisasi untuk Kabupaten Puncak mencapai Rp154.743.813.800.
Sementara pada 2026, Dana Desa Kabupaten Puncak ditetapkan sebesar Rp103.161.395.000.
Dengan demikian, terjadi pengurangan sebesar Rp51.582.418.800 atau sekitar 33,33 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Bupati Elvis menegaskan, pengurangan tersebut bukan keputusan Pemerintah Kabupaten Puncak maupun kebijakan dirinya sebagai Bupati.
“Pengurangan tersebut bukan keputusan Pemerintah Kabupaten Puncak dan bukan keputusan Bupati Puncak. Anggaran tersebut ditetapkan berdasarkan kebijakan dan ketentuan Pemerintah Pusat,” tegas Elvis.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Puncak hanya menjalankan penyaluran Dana Desa sesuai pagu anggaran yang telah ditetapkan. Pemkab tidak dapat menambah anggaran melebihi pagu yang telah ditentukan.
“Karena total anggaran Dana Desa Tahun 2026 berkurang, maka jumlah yang diterima oleh masing-masing kampung juga dapat lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya,” jelasnya.
Elvis berharap keterbukaan data tersebut dapat memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh kepala kampung dan masyarakat mengenai kondisi Dana Desa Kabupaten Puncak tahun 2026.

Ia juga mengajak seluruh pihak agar setiap persoalan terkait anggaran kampung diselesaikan melalui komunikasi dan dialog, sehingga tidak kembali menimbulkan kesalahpahaman yang dapat mengganggu pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Puncak.
Pemerintah Kabupaten Puncak memastikan Dana Desa yang telah ditetapkan tetap disalurkan kepada kampung sesuai ketentuan dan diarahkan untuk kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan di tingkat kampung.
(Lisa – Redaksi DA)







Apa komentar anda ?