ILAGA, nokenlive.com — Bupati Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni, menyampaikan bahwa Dana Desa (DD) tahap pertama akan dibagikan di Ilaga. Penyaluran DD dijadwalkan akan dilakukan pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Ia sekaligus memberikan peringatan kepada seluruh kepala kampung agar dana tersebut dikelola sesuai aturan dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Elvis Tabuni saat memberikan sambutan pada kegiatan pelantikan 231 Ketua TP-PKK tingkat distrik dan kampung se-Kabupaten Puncak di Aula Negelar, Ilaga, Papua Tengah, Senin (10/8/2026).
Elvis mengatakan, seluruh kepala kampung telah diundang untuk mengikuti rangkaian kegiatan upacara 17 Agustus dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Ilaga. Sehingga saat ini para kepala kampung sudah berada di ilaga.
“Oleh sebab itu kami minta agar dana kampung yang dibagi nantinya dapat dibawa untuk masyarakat kampung di wilayahnya masing-masing,” kata Elvis.
Ia menegaskan, kewenangan untuk mengatur dan mengelola Dana Desa berada pada kepala kampung sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kepala distrik maupun aparat kampung lainnya tidak diperbolehkan mengatur atau mengambil alih kewenangan kepala kampung.
“Jangan ada aparat yang mengatur atau mengambil alih kewenangan kepala kampung. Kalau ada hal seperti itu, silakan dilaporkan kepada pemerintah untuk kita tindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Elvis juga mengingatkan para kepala kampung bahwa Dana Desa bukan merupakan milik pribadi. Dana tersebut merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat kampung.
Menurutnya, Dana Desa harus digunakan sesuai ketentuan, antara lain untuk penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, kesehatan dasar, ketahanan iklim dan bencana serta pembangunan infrastruktur di kampung.
Ia juga menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar denda atau kebutuhan perorangan yang tidak sesuai dengan peruntukan anggaran.
“Semua penggunaan dana harus sesuai aturan dan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Bupati Puncak meminta seluruh kepala kampung menjalankan amanah pengelolaan Dana Desa secara bertanggung jawab dan memastikan anggaran tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pembagian Dana Desa tahap pertama di Ilaga diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di seluruh kampung di Kabupaten Puncak.
(Lisa – Redaksi DA)







Apa komentar anda ?