NABIRE, nokenlive.com – Pemerintah Provinsi Papua Tengah mulai menerapkan pendekatan baru dalam menghitung kebutuhan Cadangan Beras Pemerintah Daerah (CBPD) yang tidak lagi hanya mengacu pada jumlah penduduk dan konsumsi, tetapi juga mempertimbangkan tingkat risiko bencana dan kerawanan pangan.
Pendekatan tersebut disosialisasikan dalam rapat koordinasi Cadangan Pangan
Pemerintah Daerah (CPPD) yang digelar di Ruang Rapat Wakil Gubernur Papua Tengah, Selasa (28/7/2026).
Dalam kegiatan itu, pemerintah daerah mendapat penjelasan mengenai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2025, yang mengubah tata cara penghitungan jumlah cadangan beras pemerintah daerah.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional, Dr. Rachmi Widiriani, menjelaskan bahwa metode baru tersebut dirancang agar besaran cadangan pangan lebih sesuai dengan kondisi riil di setiap daerah.
Selain kebutuhan konsumsi masyarakat, penghitungan kini memperhatikan wilayah terdampak bencana, prevalensi kerawanan pangan, indeks risiko bencana, jumlah penduduk, tingkat produksi pangan, hingga kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu menyusun kebutuhan cadangan pangan secara lebih tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah menilai sistem baru ini akan membantu daerah dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan cadangan pangan.
Hasil sosialisasi akan menjadi acuan bagi pemerintah provinsi dan delapan pemerintah kabupaten dalam menyusun kebijakan ketahanan pangan yang lebih adaptif terhadap berbagai risiko.
(Agustina Estevani Janggo – Redaksi DA)







Apa komentar anda ?