JAYAPURA, NOKENLIVE.com – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura. Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 segera dicairkan setelah proses administrasi selesai.
Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, SE., M.Si, menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran THR tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Hal tersebut disampaikan Desi Yanti Wanggai saat ditemui media pada Kamis (5/3/2026).
Ia menegaskan bahwa setelah peraturan dari pemerintah pusat diterbitkan, pemerintah daerah wajib menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan di daerah.
“Peraturan dari Menteri Keuangan sudah terbit, yaitu Nomor 13 Tahun 2026 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13. Sesuai ketentuan, setelah aturan tersebut keluar, pemerintah daerah harus menerbitkan Peraturan Wali Kota yang mengatur petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13,” jelasnya.
Menurutnya, secara nasional pembayaran THR bagi ASN dijadwalkan dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Karena itu, Pemerintah Kota Jayapura saat ini tengah mempersiapkan seluruh proses administrasi agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu.
“Kami di Pemerintah Kota Jayapura sementara mempersiapkan Peraturan Wali Kota. Jika seluruh proses administrasi selesai, rencananya pada hari Senin THR sudah dapat dibayarkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura,” ungkapnya.
Meski demikian, Desi juga menjelaskan bahwa dalam skema pembayaran THR tahun ini tunjangan Papua tidak termasuk dalam komponen THR yang akan dibayarkan.
“Dalam skema pembayaran THR tahun ini, tunjangan Papua tidak termasuk dalam komponen THR yang akan dibayarkan,” ujarnya.
Pemerintah Kota Jayapura berharap pembayaran THR tersebut dapat membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen agar proses pembayaran dilakukan secara tertib administrasi, tepat waktu, dan tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Pemerintah berharap pembayaran ini dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri. Prosesnya juga dipastikan dilakukan secara tertib administrasi, tepat waktu, dan sesuai regulasi yang berlaku,” tutupnya.
(Melviandres Pamanggori – Redaksi MR)





Apa komentar anda ?