JAYAPURA, NOKENLIVE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura menerima penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahap I Tahun 2026 sebesar Rp50.631.000.000. Dana tersebut telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 6 Februari 2026.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, SE, M.Si, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026).
Desi Wanggai menjelaskan, dana Otsus Tahap I yang disalurkan terdiri dari Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Dana Spesifik Grant (1,25 persen), dan Dana Block Grant (1 persen).
“Tepat tanggal 6 Februari 2026, untuk dana otsus yang terdiri dari Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Dana Spesifik Grand (1,25 %) dan Dana Block Grand (1 %), Tahap I pertama telah disalurkan ke RKUD (rekening kas umum daerah) Pemerintah Daerah Kota Jayapura,” ujarnya.
Ia menyebutkan, besaran dana Otsus tahap pertama yang telah disalurkan mencapai Rp50 miliar 631 juta.
“Dana otsus tahap pertama yang disalurkan sebesar 50 miliar 631 juta rupiah,” ucapnya.
Menurut Desi, dana tahap pertama tersebut merupakan 30 persen dari total pagu Dana Otsus Tahun 2026 untuk Kota Jayapura. Ia berharap organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu segera merealisasikan program dan kegiatan yang telah dianggarkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing instansi.
“Dana otsus tahap pertama sebesar 30 persen yang telah disalurkan, dapat direalisasikan oleh organisasi perangkat daerah pengampu untuk mempercepat seluruh program dan kegiatan yang telah dianggarkan melalui DPA di tiap instansi atau dinas segera dilaksanakan supaya dana otsus bisa segera dicairkan, mengingat penyaluran dana otsus untuk Kota Jayapura lebih awal disalurkan di Tahun 2026,” terangnya.
Lebih lanjut, Kepala BPKAD Kota Jayapura itu mengungkapkan adanya penurunan total Dana Otsus yang diterima Pemkot Jayapura pada tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk Tahun 2025, total Dana Otsus yang diterima sebesar Rp178 miliar. Sementara pada Tahun 2026, jumlahnya menurun menjadi Rp168 miliar.
“Sehingga ada penurunan dari tahun lalu untuk dana otsus Kota Jayapura,” jelasnya.
Adapun pengelolaan Dana Otsus dibagi ke sejumlah organisasi perangkat daerah. Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sementara Dana Block Grant dialokasikan ke Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Pariwisata, Inspektorat, dan Dinas Sosial.
Sedangkan Dana Spesifik Grant dikelola oleh Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop UKM), serta Dinas Tenaga Kerja.
Dengan telah disalurkannya Dana Otsus Tahap I lebih awal di tahun 2026, Pemkot Jayapura diharapkan dapat mempercepat realisasi program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
(Melviandres Pamanggori – Redaksi DA)





Apa komentar anda ?