Penulis: Elisabeth Endemina Insoraq Komegi
JAYAPURA, NOKENLIVE.com- Keputusan aparat penegak hukum untuk memusnahkan aset budaya yang berasal dari satwa dilindungi, seperti mahkota Cenderawasih, dengan cara dibakar, memicu gelombang pertanyaan dan kegelisahan yang melampaui isu hukum semata. Tindakan ini, yang dimaksudkan untuk menegakkan undang-undang konservasi dan memerangi perburuan ilegal, justru berpotensi menjadi bencana budaya dan sejarah.
Perburuan Cenderawasih memang ilegal dan harus ditindak tegas. Namun, pertanyaan krusial yang harus diajukan adalah: Apakah tindakan pemusnahan aset budaya yang bernilai historis dan adat istiadat dengan cara dibakar oleh negara juga bisa dikatakan legal, atau bahkan etis?
Menurut pandangan saya, membakar artefak budaya yang tak ternilai harganya adalah keputusan yang tumpul, kontraproduktif, dan berpotensi memusnahkan karakter serta jati diri orang Papua.
Kerugian yang Tak Ternilai: Bukan Sekadar Hiasan Kepala
Yang dihancurkan oleh api itu bukan sekadar ‘hiasan kepala’. Yang dibakar adalah:
- Burung Cenderawasih yang Diawetkan:Ini adalah bukti fisik dari keanekaragaman hayati yang pernah ada dan bukti sejarah bagaimana burung tersebut menjadi bagian sentral dari praktik adat.
- Warisan Budaya Kepemimpinan: Mahkota Cenderawasih, atau Noken Kepala/Hiasan Kepala, bukanlah aksesoris biasa. Ia seringkali menjadi penanda status sosial, kedudukan kepemimpinan, atau lambang keberanian dalam sistem adat Papua. Membakar mahkota sama dengan memusnahkan simbol kearifan dan otoritas yang dihormati dalam komunitas.
- Jati Diri Orang Papua: Bagi masyarakat Papua, setiap helai bulu, setiap warna dari burung Cenderawasih memiliki arti tersendiri dalam sistem kosmologi dan budaya hidup mereka. Warna merah, kuning, atau hitam membawa makna yang mendalam tentang kemakmuran, keberanian, atau hubungan dengan leluhur. Dengan membakar simbol-simbol ini, negara seolah-olah berpartisipasi dalam memusnahkan narasi dan karakter orang Papua.
Tindakan pemusnahan ini mengirimkan pesan yang sangat keras: negara tidak menghargai nilai sejarah, budaya, dan adat yang melekat pada benda tersebut, dan hanya melihatnya sebagai “barang ilegal” yang harus dibasmi.
Mengapa Membakar, Jika Ada Museum?
Jika tujuan utama negara adalah mengirimkan pesan bahwa perburuan satwa dilindungi adalah kejahatan, maka ada cara lain yang jauh lebih beradab, berorientasi pada edukasi, dan bermanfaat bagi generasi mendatang, yakni memuseumkan aset tersebut.
Apa keuntungan yang didapatkan dari pembakaran?
Keuntungan (Nihil): Pembakaran hanya menghasilkan abu. Ia menghilangkan bukti, menghapus sejarah, dan meninggalkan rasa sakit hati serta ketidakpercayaan di kalangan pemilik budaya. Pesan yang sampai ke publik adalah tindakan negara yang destruktif, bukan edukatif.
Sebaliknya, apa keuntungan jika artefak tersebut ditempatkan di museum?
- Nilai Edukasi Tinggi: Artefak Cenderawasih yang telah disita dapat menjadi alat edukasi yang sangat kuat di museum. Ia dapat menceritakan kepada generasi muda Papua dan seluruh Indonesia tentang betapa indahnya burung tersebut, mengapa ia terancam punah, dan mengapa ia menjadi simbol penting dalam adat. Museum menjadi ruang dialog antara konservasi dan budaya.
- Penghormatan Sejarah: Memajang artefak tersebut dengan keterangan yang komprehensif (misalnya, “Artefak ini disita dari hasil perburuan ilegal dan kini menjadi simbol pentingnya konservasi”) adalah cara menghormati sejarah adat sambil menegaskan supremasi hukum.
- Aset Nasional:Benda-benda ini adalah aset nasional yang tak ternilai harganya, yang semestinya dilindungi oleh negara sebagai warisan budaya bangsa.
Tindakan membakar adalah jalan pintas yang dangkal. Ia menunjukkan kegagalan aparat untuk berpikir kreatif dan multidimensional: bagaimana cara menegakkan hukum konservasi tanpa harus memusnahkan warisan budayayang berusia ratusan tahun.
Menyelamatkan Budaya, Menguatkan Konservasi
Keputusan membakar justru menciptakan paradoks: untuk menyelamatkan spesies (Cenderawasih), negara justru menghancurkan artefak budaya yang menjadi bukti historis pentingnya spesies tersebut bagi peradaban. Logika ini terasa terbalik.
Alih-alih membakar, Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), harus segera merumuskan protokol penanganan aset budaya dari satwa dilindungi yang disita.
Protokol ini harus mencakup:
- Penyitaan dan Inventarisasi: Pencatatan detail tentang asal usul, usia, dan nilai historis/adat artefak.
- Asesmen Adat:Melibatkan tokoh adat Papua dan ahli budaya dalam menilai nilai intrinsik benda tersebut.
- Transfer ke Institusi Budaya:Benda-benda yang lolos asesmen dan memiliki nilai sejarah tinggi harus dipindahkan ke museum yang memiliki fasilitas pelestarian yang memadai (misalnya, Museum Negeri Papua atau museum yang ditunjuk di Jakarta) untuk dijadikan koleksi edukasi dan penelitian.
- Pengecualian Hukum Terbatas: Pemerintah perlu mempertimbangkan pengecualian terbatas (misalnya, melalui sertifikasi) bagi warisan budaya yang sudah ada (existing artifacts) untuk keperluan adat, sambil menutup celah untuk perburuan baru secara total.
Intinya, konservasi harus berjalan beriringan dengan preservasi budaya. Pemusnahan dengan api adalah tindakan yang tidak hanya menghilangkan barang bukti, tetapi juga menanamkan kebencian terhadap hukum di kalangan masyarakat adat, yang merasa bahwa warisan mereka sedang dimusnahkan oleh negara.
Negara harus segera menghentikan praktik destruktif ini. Jadikanlah mahkota Cenderawasih yang disita sebagai simbol pengingat di museum tentang pentingnya konservasi, bukan sebagai tumpukan abu yang melambangkan kegagalan kita dalam menghargai warisan budaya Papua. (Redaksi NL)





Apa komentar anda ?