YALIMO – NOKENLIVE.COM – DPR Kabupaten Yalimo resmi menutup Rapat Paripurna ke III dengan menetapkan dua Raperda Non-APBD Tahun 2025, masing-masing Raperda RPJMD Kabupaten Yalimo Tahun 2025–2029 serta Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Yalimo. Sidang berlangsung pada Jumat, 5 Desember 2025, di Aula Kantor DPRK Yalimo, dihadiri Bupati Yalimo Dr. Nahor Nekwek, S.Pd., M.M., Plt. Sekda Yalimo Didimus Wandik, para asisten, unsur TNI/Polri, pimpinan OPD, serta tamu undangan.
Rapat paripurna diawali penyampaian pidato Ketua DPRK Yalimo yang dibacakan oleh Wakil Ketua I Eliakim Kepno, dilanjutkan laporan dan pandangan akhir fraksi-fraksi, dan ditutup doa oleh pemuka agama.
Wakil Ketua I DPRK Yalimo Eliakim Kepno menegaskan bahwa seluruh kebijakan pembangunan daerah harus berpedoman pada RPJMD 2025–2029 agar program pemerintahan berjalan sinergis dan terintegrasi.

Ia menyampaikan, “Seluruh program eksekutif dan legislatif harus bersumber dari RPJMD agar pelaksanaan pembangunan sejalan dengan arah kebijakan daerah.”
Ia juga menambahkan, “RPJMD 2025–2029 adalah penjabaran visi misi kepala daerah terpilih, sehingga setiap pimpinan perangkat daerah wajib menerjemahkan substansi RPJMD secara bertanggung jawab.”
Eliakim menegaskan dukungan DPRK terhadap pemerintah daerah agar regulasi dan kebijakan pembangunan dapat berjalan berkesinambungan.
Bupati Yalimo Dr. Nahor Nekwek menegaskan bahwa pembahasan dua Raperda tersebut merupakan momentum penting untuk menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan.
“Sidang ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi langkah strategis untuk menetapkan arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan Kabupaten Yalimo ke depan.” ujar Bupati.
Ia menekankan pula, “Seluruh pandangan fraksi akan menjadi rujukan dalam implementasi RPJMD 2025–2029 sebagai peta jalan pembangunan yang memengaruhi kualitas pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas sosial.”
Bupati menjelaskan beberapa fokus dalam RPJMD, antara lain penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, peningkatan SDM unggul, pemerataan infrastruktur dasar, digitalisasi layanan publik, serta pemerataan pembangunan di distrik dan kampung.

Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah daerah dan DPRK dalam melaksanakan program pembangunan, sembari meminta seluruh pimpinan perangkat daerah mendukung penerapan RPJMD secara konsisten di lapangan.
Dengan penetapan dua Raperda Non-APBD ini, Kabupaten Yalimo resmi memiliki dasar hukum untuk menjalankan arah pembangunan dan kebijakan pemerintahan periode 2025–2029. Pemerintah dan DPRK berkomitmen memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Yalimo. (Dwi Andreas-Redaksi DA)





Apa komentar anda ?