Ditulis Oleh: Riene Infasye E. Womsiwor, Sarce Pasifika Charoline Daimboa, Mutiara Sarwom, dan Abigail Krey
Para Penulis Adalah Mahasiswi Jurusan Akuntasi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Cenderawasih
Prolog
E-commerce kini menjadi salah satu motor utama penggerak ekonomi digital Indonesia. Laporan Google-Temasek-Bain (2023) mencatat bahwa nilai ekonomi digital Indonesia telah mencapai 82 miliar dolar AS, dengan e-commerce menyumbang lebih dari 60 persen dari angka tersebut.
Kemudahan transaksi daring menjadikan e-commerce bukan sekadar gaya hidup, melainkan kebutuhan yang melekat dalam aktivitas masyarakat modern.
Di sisi lain, pemerintah berusaha memperluas basis penerimaan negara dengan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat posisi fiskal, namun langsung menuai kontroversi.
Pelaku usaha, terutama UMKM yang banyak bergantung pada platform daring, merasa terbebani, sementara konsumen khawatir daya belinya semakin tertekan.
Tantangan Berat bagi Pelaku E-Commerce dan UMKM
Bagi bisnis e-commerce, kenaikan PPN menimbulkan tantangan besar. Harga barang dan jasa otomatis naik, sehingga para pelaku usaha harus lebih kreatif dalam menjaga konsumen agar tidak beralih ke pesaing. Diskon, cashback, dan gratis ongkir menjadi strategi utama untuk mempertahankan daya tarik, tetapi strategi tersebut juga menggerus margin keuntungan, terutama bagi pedagang kecil yang modalnya terbatas.

Perang harga yang sudah ketat semakin memanas, dan mereka yang tidak mampu menyesuaikan strategi berisiko kehilangan pelanggan. Lebih jauh, regulasi perpajakan yang ada, meski sudah diatur melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-62/PJ/2013, dinilai belum cukup adaptif dengan perkembangan teknologi, sehingga menimbulkan kekosongan norma dan ketidakpastian hukum.
Kebijakan ini juga membawa dampak nyata pada perilaku konsumen. Kenaikan PPN berarti harga barang meningkat, membuat masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah, yang sangat sensitif terhadap harga, mulai menurunkan frekuensi belanja daring atau berpindah ke alternatif yang lebih murah, termasuk toko tradisional. Pola konsumsi pun bergeser.
Konsumen menjadi lebih selektif, hanya membeli kebutuhan primer atau menunggu momen promo besar. Akibatnya, volume transaksi secara agregat berpotensi menurun, meski nilai belanja per transaksi bisa tetap tinggi pada saat tertentu. Kondisi ini berisiko menghambat pertumbuhan ekonomi digital, padahal e-commerce diproyeksikan menjadi pilar utama dalam mencapai target 130 miliar dolar AS pada 2030.
Pelajaran dari Negara Lain
Jika menengok praktik di negara lain, ada banyak pelajaran yang bisa dipetik. Uni Eropa, misalnya, menerapkan sistem pajak pertambahan nilai dengan prinsip destination-based tax yang lebih adil, serta memberikan ambang batas bagi UMKM agar tidak langsung terbebani.
Singapura menaikkan pajak barang dan jasa menjadi 9 persen pada 2024, namun pemerintah menyalurkan subsidi tunai langsung kepada rumah tangga berpendapatan rendah dan menengah, sehingga dampak inflasi dapat ditekan.
Korea Selatan melangkah lebih jauh dengan mengintegrasikan sistem e-commerce langsung ke otoritas pajak, membuat pelaporan otomatis sekaligus mengurangi beban administratif bagi pelaku usaha.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa menaikkan tarif pajak harus diiringi dengan mekanisme perlindungan sosial, insentif bagi usaha kecil, dan regulasi yang adaptif. Tanpa itu, pajak hanya akan dipandang sebagai beban, bukan instrumen pembangunan.

Kenaikan PPN 12 persen di Indonesia pada akhirnya memperlihatkan dilema antara kebutuhan fiskal dan keadilan ekonomi. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan penerimaan negara yang lebih besar untuk membiayai pembangunan. Namun di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan tekanan bagi konsumen dan UMKM yang menjadi tulang punggung e-commerce.
Oleh karena itu, kunci dari kebijakan pajak bukan hanya pada seberapa besar tarif yang ditetapkan, tetapi bagaimana memastikan penerapannya tetap adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Epilog
Pajak digital seharusnya hadir sebagai pengatur yang melindungi kepentingan bersama, bukan sekadar alat pemungut penerimaan negara. Tanpa keseimbangan itu, yang terjadi bukan pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan, melainkan potensi perlambatan dan keresahan sosial yang semakin besar. (***/Redaksi NL)





Apa komentar anda ?