NABIRE, NOKENLIVE.com Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Papua Tengah, H. Tumiran, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMD AM). Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Carmel, Nabire, pada Kamis (13/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan menghadirkan narasumber Judika M. Hutabarat, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Direktorat BUMD, BULD, dan Barang Milik Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Dalam sambutannya, H. Tumiran menegaskan pentingnya keberadaan BUMD sebagai salah satu instrumen strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Tata kelola BUMD yang baik menjadi kunci utama agar BUMD mampu berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam memperkuat sektor keuangan daerah serta mendorong peningkatan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai pedoman pengelolaan BUMD, termasuk dua peraturan yang menjadi fokus kegiatan sosialisasi kali ini.
“Kegiatan ini bukan hanya untuk Pemerintah Provinsi Papua Tengah, tetapi juga bagi kabupaten-kabupaten di wilayah Papua Tengah. Kami berharap pembentukan BUMD di setiap kabupaten dapat segera terlaksana dengan baik,” ujar Tumiran.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penerapan kedua regulasi tersebut perlu segera diwujudkan dalam tata kelola BUMD di Papua Tengah, mulai dari proses pendirian, pengelolaan, hingga penunjukan direksi dan dewan pengawas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman pemerintah daerah mengenai pengelolaan BUMD secara profesional dan sesuai regulasi, sehingga dapat meningkatkan kinerja BUMD sebagai penggerak ekonomi daerah dan pendorong kesejahteraan masyarakat Papua Tengah. (Lisa/Redaksi NL)






Apa komentar anda ?