JAYAPURA, NOKENLIVE.com- Asrama Pelajar Mahasiswa Jila, Oya, Alama, Bela (JOAB) di Kota Studi Jayapura menggelar konferensi pers terkait insiden dan penembakan, ini berlangsung di halaman Asrama Joab Expo, Kota Jayapura, Papua (11/11/2025).
Kesempatan tersebut Eliyakim Piligame Menegaskan terkait insiden penembakan yang terjadi di Distrik Jila pada 31 Oktober 2025 oleh personel TNI. Kejadian ini, yang berlangsung di Kampung Pilig Ogom, telah memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat setempat, di mana warga kini berkumpul di ibu kota Distrik Jila untuk mencari keamanan.
Sebagai Mahasiswa yang peduli terhadap nasib rakyat Mimika, kami merasa terpanggil untuk bersuara atas situasi yang semakin memanas akibat kehadiran pasukan militer di wilayah tersebut,”pungkasnya
Sejak adanya penempatan militer di Distrik Jila, yang mengakibatkan korban jiwa serta ancaman berkelanjutan terhadap keamanan dan gangguan psikologis Masyarakat karena setelah insiden penembakan sepihak oleh aparat keamanan kini Masyarakat di Distrik Jila juga tidak bisa beraktivitas seperti biasa.
Situasi ini tidak hanya menimbulkan ketakutan yang meluas, tetapi juga penderitaan mendalam bagi warga sipil yang tidak bersalah.
Untuk itu, kami Pelajar Mahasiswa Jila, Oya, Alam,Bela asal kabupaten Mimika mengambil sikap tegas berdasrkan Poin tuntukan yang dimaksud sebagai berikut:
1. Kami menuntut penarikan seluruh pasukan TNI dan Polri dari tanah Papua, khususnya Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
2. Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera bertanggung jawab atas situasi ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Dan UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM untuk menangani Kasus Pelanggaran HAM, yang mewajibkan pemerintah menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM sesuai standar hukum internasional dan HAM Nasioanal.
Kesempatan Yang sama, Eliyakim Piligame menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah jaminan perlindungan penuh terhadap masyarakat sipil, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Khususnya, Pasal 28G ayat (1) menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta rasa aman dari ancaman ketakutan.
Sementara Pasal 30 ayat (4) menegaskan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhanan serta kedaulatan negara, bukan menimbulkan penderitaan bagi rakyatnya. Segala tindakan kekerasan yang melanggar nilai kemanusiaan dan konstitusi negara harus segera dihentikan demi keadilan, keamanan, dan kedamaian masyarakat.
”Pernyataan sikap ini, kami buat dengan kesadaran penuh dan tanggung jawab moral sebagai anak asli daerah yang prihatin terhadap konflik yang dialami masyarakat,” Kami berharap suara ini didengar dan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait,” harapnya. (Hubertus Gobai/Redaksi NL)





Apa komentar anda ?