ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Selasa, Mei 5, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Titip 5 poin Penting untuk pemerintah RI Terkait Proyek Nasional di Merauke

Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Titip 5 poin Penting untuk pemerintah RI Terkait Proyek Nasional di Merauke

Oleh : Nokenlive
4 Oktober 2025
Di Papua Terkini
0
Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Titip 5 poin Penting untuk pemerintah RI Terkait Proyek Nasional di Merauke

Mantan Ketua LBH Papua, Emanuel Gobay. Foto: Pribadi

JAYAPURA, NOKENLIVE.com- Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Menyampaikan tegas kepada pemerintah Pusat dan pemerintah daerah Terkait Proyek strategi Nasional Yang mendiri Serobot dan gelapkan tanah adat marga kwipalo.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Emanuel Gobai, menyampaikan “Gubernur Propinsi Papua Selatan Dan Bupati Kabupaten Merauke Segera Perintahkan PT. Murni Nusantara Mandiri Hentikan Tindak Pidana Penyerobotan Dan Penggelapan Tanah Adat Marga Kwipalo Dan Lindungi Bapak Vinsen Kwipalo Dari Ancaman Kriminalisasi Sesuai Perintah Pasal 21, Perda Kab Merauke No 5 Tahun 2013”

Proyek Strategis Nasional Di Kabupaten Merauke yang dilakukan tanpa ada komunikasi dan dialog dengan Masyarakat Adat Malin Anim sebagai pemilik sah atas Wilayah adat Malind Anim sesuai perintah Penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan warga masyarakat hukum adat untuk keperluan apapun, dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk memperoleh kesepakatan mengenai penyerahan tanah yang diperlukan maupun imbalannya sebagaimana diatur pada Pasal 43 ayat (3), Undang undang nomor 2 Tahun 2021 telah memasuki babak baru dengan cara mengunakan tangan Institusi kepolisian setempat untuk mengkriminalisasi Masyarakat Adat Papua yang menolak Proyek Strategis Nasional sebagaimana dialami oleh Bapak Vinsen Kwipalo yang dipangil Polisi diakhir bulan september 2025 atas Laporan Salah satu karyawan PT. Murni Nusantara Mandiri.

Pada prinsipnya dari awal adanya rencana pengembangan Proyek Strategis Nasional diatas Wilayah Adat Marga Kwipalo, Bapak Vinsen Kwipalo sebagai pemilik Wilayah Marga Kwipalo telah menolaknya dengan tegas. Sikap penolakannya diwujudkan dengan berbagai cari seperti menamkan Salib Merah diatas Wilayah Adat Marga Kwipalo, menyatakan sikap penolakan secara terbuka melalui media masa, melakukan aksi demostrasi penolakan Proyek stategis nasional di Merauke dan Jakarta bahkan mengajukan gugatan ke Mahkama Konstitusi Republik Indonesia yang sampai saat ini sedang berjalan proses persidangannya.

Salah satu bentuk penolakan Proyek strategis Nasional diatas Wilayah adat marga kwipalo yang dilakukan oleh Bapak Vinsen Kwipalo dengan keluarga besarnya terjadi pada tanggal 15 September 2025 yang ditunjukan dengan cara menghentikan aktifitas pembongkaran yang dilakukan oleh karyawan PT. Murni Nusantara Mandiri mengunakan Alat berat seperti tractor dan lain sebagainya diatas wilaya adat marga kwipalo.

Berdasarkan uraian diatas maka kami Koalisi penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mengunakan kewenangan sesuai ketentuan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusai menegaskan kepada:

  1. Presiden Republik Indonesia segera cabut Kebijakan Proyek Strategis Nasional dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024 pada 12 Juli 2024 yang melegalkan PT. Murni Nusantara Mandiri melakukan tindak pidana penyerobotan dan pengelapan tanah adat marga kwipalo (Pasal 385 ayat (1) KUHP);
  2. Mentri HAM RI segera cabut Kebijakan Proyek Strategis Nasional Di Merauke yang melanggar Hak Masyarakat Adat Papua Khususnya Marga Kwipalo yang dijamin pada Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  3. Kapolri segera perintahkan Kapolres Merauke Kapolres hentikan praktek kriminalisasi tehadap Bapak Vinsen kwipalo dan keluarga yang bertindak sebagai Pembela HAM yang melindungi tanah Adat Marga Kwipalo tindak pidana penyerobotan dan penggelapan tanah adat (Pasal 385 ayat (1) KUHP);
  4. Ketua Komnas HAM RI dan Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera lindungi Bapak Vinsen Kwipalo sebagai Pembela HAM dari ancaman Kriminalisasi yang dilakukan oleh Karyawan dan PT. Murni Nusantara Mandiri;
  5. Gubernur Propinsi Papua Selatan dan Bupati Kabupaten Merauke segera perintahkan PT. Murni Nusantara Mandiri hentikan tindak pidana penyerobotan dan pengelapan tanah adat Marga Kwipalo (Pasal 385 ayat (1) KUHP) dan Lindungi Bapak Vinsen Kwipalo dari Ancaman Kriminalisasi sesuai perintah Pasal 21, Perda Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2013. (Hubertus Gobai/Redaksi NL)
Tags: Emanuel Gobaikoalisi HAMkoalisi penegak hukumLBH PapuameraukePapua SelatanPSN
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Kebakaran Hanguskan Satu Unit Rumah di BTN Lembah Furia Sentani

Berita Selanjutnya

Bupati Puncak Elvis Tabuni Tiba Di Bandara Enarotali, Hadiri Perayaan HUT ke-29 Kabupaten Paniai

Berita Terkait

Polisi Selidiki Mobil Avanza yang Terbakar di Depan Polda Papua, Diduga Muat BBM
Hukum dan Kriminal

Polisi Selidiki Mobil Avanza yang Terbakar di Depan Polda Papua, Diduga Muat BBM

Komite Publisher Rights Gaungkan Pers Berkualitas di WPFD 2026 Jayapura
Nasional

Komite Publisher Rights Gaungkan Pers Berkualitas di WPFD 2026 Jayapura

Bakal Sengit Laga Persipura vs Persiku, RD Minta Pemain Tetap Tenang
Nasional

Bakal Sengit Laga Persipura vs Persiku, RD Minta Pemain Tetap Tenang

Moment Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Papua Tekankan Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Yang Bermutu
Nasional

Moment Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Papua Tekankan Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Yang Bermutu

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua