JAYAPURA,NOKENLIVE.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengungkap kasus penyalagunaan tindak pidana narkotika di wilayah Jayapura. Dimana aparat menangkap MA salah satu warga negara PNG yang kedapatan membawa barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 21 kilogram di depan kantor Distrik Jayapura Selatan pada hari Minggu, (28/9/2025).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Papua yang diwakili AKP Agus Kuswanto, Kasubdit III Diresnarkoba Polda Papua pada hari Rabu, (1/10/2025).
“Dalam pengungkapan ini ada dua orang pelaku, namun salah satu melarikan diri dan satunya yang berhasil di tangkap oleh anggota Diresnarkoba Polda Papua,“ ungkapnya.
Kata Agus, sesuai hasil interogasi kepada pelaku, barang haram tersebut dibawa dari PNG ke Jayapura dan hendak ditukar atau barter dengan kendaraan sepeda motor.
Dia menyatakan, untuk ke Jayapura pelaku bersama rekannya menggunakan perahu cepat atau speed boat dari PNG ke Jayapura lalu masuk ke arah Pasar Inpres Dok 9 sebelum menuju ke Jayapura Selatan, “ ujarnya.
“Dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara 20 Tahun atau seumur hidup,” jelas Agus. (Melviandres Pamanggori/Redaksi NL)





Apa komentar anda ?