WAMENA, NOKENLIVE.com- Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembukaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Pegunungan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Hotel Grand Baliem, Wamena, ini dihadiri oleh 32 dari total 45 anggota dewan, Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Ones Pahabol, Penjabat Sekretaris Daerah, Wasuok Demianus Siep, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRP Papua Pegunungan Yos Elopere menyampaikan bahwa pembahasan perubahan APBD ini merupakan amanat dari Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang mengharuskan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta kondisi darurat atau luar biasa yang memerlukan penyesuaian anggaran.
Ia juga menekankan bahwa terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi menjadi landasan penting dalam penyesuaian belanja pemerintah agar lebih fokus pada program prioritas, peningkatan efektivitas, dan penghematan penggunaan anggaran.
“Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan telah melakukan realokasi dan penyesuaian anggaran lintas unit organisasi dan jenis belanja untuk menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan di lingkungan OPD,” ungkapnya.
“Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 pun disusun dan dibahas dalam rapat paripurna ini, dengan memaksimalkan penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2024,” sambung dia.
Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini telah melalui proses penandatanganan persetujuan bersama antara DPRP dan Gubernur Papua Pegunungan atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara.
Struktur anggaran yang disampaikan mencakup kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp43 miliar dari sebelumnya Rp1,83 triliun menjadi Rp1,88 triliun. Sementara itu, belanja daerah meningkat Rp100 miliar dari Rp1,93 triliun menjadi Rp2 triliun, sehingga menimbulkan defisit sebesar Rp155 miliar.
“Untuk menutupi defisit tersebut, penerimaan pembiayaan daerah dinaikkan dari Rp36 miliar menjadi Rp155 miliar, yang bersumber dari Silpa tahun berjalan. Tidak terdapat pengeluaran pembiayaan, sehingga pembiayaan neto mengalami kenaikan yang sepenuhnya digunakan untuk menutup defisit anggaran,” katanya.
Ketua DPRP juga mengimbau kepada seluruh alat kelengkapan dewan dan fraksi-fraksi agar dapat bekerja secara maksimal dalam melakukan kajian dan pembahasan terhadap perubahan APBD ini, sehingga Raperdasi dapat diselesaikan tepat waktu.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Ones Pahabol, turut menyampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menjelaskan bahwa kapasitas fiskal daerah mengalami defisit sebesar Rp325,52 miliar. Pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp1,837 triliun bertambah Rp43,44 miliar menjadi Rp1,881 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah yang naik menjadi Rp189,89 miliar, Pendapatan Transfer yang meningkat menjadi Rp1,646 triliun, dan Pendapatan Lain-lain yang tetap sebesar Rp45,08 miliar.
Belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp1,936 triliun naik menjadi Rp2,036 triliun, dengan rincian Belanja Operasi meningkat menjadi Rp1,492 triliun, Belanja Modal menjadi Rp444 miliar, Belanja Tak Terduga menjadi Rp16,1 miliar, dan Belanja Transfer menurun menjadi Rp83 miliar.
“Pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp36,36 miliar bertambah Rp119,4 miliar menjadi Rp155,79 miliar, yang berasal dari Silpa APBD Tahun Anggaran 2024 hasil audit BPK. Silpa tersebut mencakup sisa DAU, Otsus, dan DBH, namun masih dibebani dengan earmark Otsus, sehingga setelah dikurangi, masih terdapat defisit sebesar Rp170 miliar,” jelasnya.
Untuk mengatasi defisit tersebut, dilakukan berbagai upaya pencermatan belanja, termasuk pengalihan dan rasionalisasi anggaran yang tidak terserap, perhitungan ulang kebutuhan gaji ASN, pemanfaatan sisa tender, pengalihan belanja tak terduga, serta pemotongan anggaran di berbagai program dan kegiatan OPD. Dengan langkah efisiensi tersebut, dana yang tersedia dapat digunakan untuk menutup defisit pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Dalam perubahan APBD ini, dialokasikan anggaran belanja yang berasal dari Silpa earmark sebesar Rp155,59 miliar, yang digunakan untuk pembiayaan infrastruktur di bidang pendidikan, kesehatan, perhubungan, dan pekerjaan umum, sesuai dengan RAP Otsus yang telah ditetapkan oleh DJPK Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Bappenas,” ujar Ones Pahabol.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 juga telah mengakomodir anggaran untuk mandatory spending, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan penanganan dampak inflasi, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022.
Mengakhiri penyampaian Nota Keuangan, Wakil Gubernur menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara eksekutif dan legislatif dalam upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Pegunungan. (Redaksi NL)





Apa komentar anda ?