JAYAPURA,NOKENLIVE.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua berhasil mengungkap perkara tindak pidana korupsi penyalagunaan dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan Tahun 2025.
Dalam perkara tersebut, ada 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Rudolf Renwarin dalam keterangan pers yang berlangsung di Mapolda Papua pada Kamis, (25/9/2025).
Kata Kapolda Papua, penyelidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi penyalagunaan dana desa ini telah di lakukan 1 tahun. Dan setelah pihaknya mempunyai bukti yang cukup, barulah dinaikan ke tahap penyidikan.
“Dalam perkara ini Direskrimsus Polda Papua telah menetapkan sebanyak 9 orang sebagai tersangka, atas perkara penyalagunaan dana desa senilai RP. 168 miliar lebih, yang bersumber dari APBD dan APBN di Tahun 2022-2024 di Kabupaten Lanny Jaya “ jelasnya Kapolda Papua.
Sambung mantan Wakapolda Papua Barat ini, selain uang pihak penyidik krimsus polda papua juga mengamankan barang bukti berupa persil tanah, kendaraan roda empat, serta beberapa dokumen pendukung lainnya.
“ ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung pembangunan yang lebih baik buat kesejahteraan masyarakat di Papua maupun di wilayah otonomi baru yakni Papua Selatan, Tengah, juga Pegunungan, “ tegasnya.
Sekali lagi Kata Patrige Renwarin orang nomor satu di jajaran Polda Papua ini, pengungkapan kasus korupsi merupakan wujud tanggungjawab Polri khususnya Polda Papua kepada masyarakat di Papua dari penyalagunaan dana desa di Tahun 2025 di Kabupaten Lanny Jaya.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Papua melalui Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Kompol. Jefri Tambunan menyebutkan ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TK,CY, YFM,HS,TY, dan PW. Dimana tiap mereka punya peran masing-masing, “ tuturnya.
Ditambahkannya dari perkara tindak pidana korupsi tersebut, pihaknya tengah menyita barang bukti sebagai berikut :
· Uang senilai 14 Miliar sekian
· 1 Bidang Tanah di Toraja
· 3 Bidang Tanah di Arso, Kerom
· 4 Unit Kendaraan
Dari perbuatan para tersangka, sesuai aturan yang berlaku dari UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan diubah ke UU No 20 Tahun 2001.
Dengan hukuman penjara 4 minimal dan maksimal 20 Tahun atau seumur hidup, “ tutupnya.
Ikut hadir juga Dirkrimsus Polda Papua, Kabid Humas Polda Papua serta Kasubdit III Tipikor Krimsus Polda Papua maupun para tersangkanya. (Melviandres Pamanggori/Redaksi NL)





Apa komentar anda ?