JAYAPURA, NOKENLIVE.com- Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja Papua di Jayapura melaksanakan sosialisasi surat edaran Wali Kota Jayapura tentang Pemberian Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Kontruksi di Kota Jayapura.
Kegiatan tersebut, berlangsung di Aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Kamis (24/7/2025).
Kepala BPJS Tenaga Kerja Papua di Jayapura, Sirta Mustakim mengatakan, pada 2025 ini ada sekitar 305 proyek fisik di Kota Jayapura, dimana hingga kini baru 1 pekerja yang terdaftar dalam BPJS Tenagakerja Papua di Jayapura.
Baca juga: Kejari Jayapura Teken MOU Dengan BPJS Kesehatan Jayapura, Tujuan Kerjasama Kata Kajari Jayapura
“Kepada para penyedia pekerjaan jasa kontruksi, tapi juga kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Pemkot Jayapura, agar memperhatikan hal ini,” jelasnya.
“Karena telah termuat di dalam surat edaran Wali Kota Jayapura terkait perlindungan jaminan sosial bagi pekerja kontruksi yang ada di Kota Jayapura,” sambung dia.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Jayapura, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jayapura, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kota Jayapura, agar ikut mengawal dan mengawasi hal ini, karena sudah menjadi kebijakan Pemerintah Kota Jayapura melalui surat edaran yang harus dikawal bersama.
Baca juga: Pemprov Papua Tengah Daftarkan 36.308 Petugas KPU dan Bawaslu di BPJS Ketenagakerjaan
“Para merupakan pekerja kontruksi adalah mereka yang bekerja dibeberapa proyek pembangunan fisik, seperti kerja bangunan, tukang batu, pengaspalan jalan, jembatan, drainase dan lain sebagainya, “ Jelas Sirta.
Sementara itu, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Papua di Jayapura bahwa di Tahun 2024 lalu ada sekitar 7 ribu pekerja kontruksi yang tidak terdaftar dalam perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
“Berharap melalui sosialisasi ini, para penyedia pekerjaan fisik, instansi dan PPK, agar memperhatikan hal tersebut, karena menyangkut jaminan keselamatan para tenaga kerja terutama yang bergerak di proyek jasa kontruksi,” ucap Sirta. (Melviandres Pamanggori/Fredik)





Apa komentar anda ?