WAMENA, NOKENLIVE.com- Kepolisian Resort (Polres) Jayawijaya menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan orang (TPPO), setelah menetapkan seorang perempuan berinisial R alias S sebagai tersangka mucikari dalam kasus prostitusi dewasa.
Penangkapan dilakukan pada Kamis 3 Juli 2025, di salah satu hotel di Jalan Bhayangkara, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan setelah tim Unit Reskrim dan Opsnal Polres Jayawijaya menerima laporan warga.
Dalam operasi penyelidikan tertutup, petugas menemukan salah satu perempuan dewasa, anak buah tersangka R sedang melayani pelanggan.
Baca juga: Polres Jayawijaya Polda Papua Sita Ribuan Liter Miras Lokal di Wamena
Kepala Kesatuan (Kasat) Reskrim Polres Jayawijaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sugarda Aditya menjelaskan, tersangka terbukti merekrut dan memfasilitasi dua perempuan dewasa untuk praktik prostitusi, serta memperoleh komisi finansial dari aktivitas tersebut.
“Modusnya adalah kerja sama dengan sistem bagi hasil komisi berkisar antara Rp200 ribu hingga lebih dari satu juta rupiah, tergantung jenis layanan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Nokenlive.com, Selasa (22/7/2025).
Sugarda menyatakan, tersangka ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 3 tahun hingga 15 tahun penjara.
“Dua perempuan yang terlibat telah diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Kasus ini menggaris bawahi pentingnya penegakan hukum terhadap bentuk eksploitasi ekonomi melalui prostitusi, serta perlindungan terhadap individu yang rentan menjadi korban.
“Polres Jayawijaya berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan praktik serupa agar dapat diberantas dari akar,” ucap Sugarda. (Rilis/Redaksi NL/Fredik)





Apa komentar anda ?