JAKARTA,Nokenlive.com- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memberikan ultimatum bagi seluruh pemerintah daerah di tanah Papua untuk segera menyelesaikan syarat administrasi dalam penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus).
Hal ini dikatakan Ribka Haluk kepada seluruh kepada daerah se-tanah Papua, baik gubernur, bupati dan wali kota di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Menurut mantan Penjabat Gubernur Papua Tengah ini bahwa masih ada pemerintah daerah di tanah Papua yang belum menyelesaikan syarat administrasi penyaluran dana Otsus, baik berupa laporan pertanggungjawaban, laporan Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun syarat salur lainnya.
“Ada yang sudah, tapi ada juga yang belum melaporkan. Ada datanya. Seperti Papua Barat itu 100 persen sama sekali belum menyelesaikan syarat administrasi penyaluran dana Otsus,” jelas Ribka dalam keterangan tertulis yang diterima Nokenlive.com, Rabu (25/6/2025).
Untuk itu, Ribka memberikan waktu satu minggu bagi pemerintah daerah di Papua yang merasa belum menyelesaikan persyaratan penyaluran dana Otsus yang dimaksud.
“Jika dalam satu minggu hal ini tidak diselesaikan, maka Kemendagri akan memberikan surat teguran kepada pemerintah daerah,” katanya.
Ribka menambahkan, pihaknya beri kesempatan satu minggu untuk segera koordinasikan dan konsultasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemendagri. semua diharapkan sudah harus selesai dalam satu minggu ke depan.
“Ultimatum ini kami berikan kepada (pemerintah) daerah-daerah yang belum menyelesaikan administrasi penyaluran dana Otsus. Kalau tidak, nanti kami keluarkan surat teguran kepada pemerintah daerah,” tegasnya.
Ribka menjelaskan, dana Otsus disalurkan pemerintah pusat kepada daerah untuk kepentingan masyarakat orang asli Papua (OAP). Dalam Undang-Undang Otsus diatur dengan jelas pemanfaatan dana Otsus untuk banyak hal, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, maupun pembangunan infrastruktur.
“Keterlambatan penyaluran Dana Otsus selama ini bukan disebabkan oleh pemerintah pusat, melainkan oleh lambannya kinerja pemerintah daerah dalam melengkapi persyaratan administrasi. Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus serius mengurus penyaluran dana Otsus,” ujarnya.
“Jangan selama ini pemerintah daerah menyalahkan pemerintah pusat soal penyaluran dana Otsus yang terlambat. Padahal, kendalanya itu ada di pemerintah daerah yang terlambat menyelesaikan administrasi penyaluran,” tambahnya. (Lisa/Fredik)





Apa komentar anda ?