JAYAPURA,Nokenlive.com- Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang implementasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bagi PPK dan Bendahara Pengeluaran di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
Kegiatan sosialisasi SP2D in berlangsung di salah satu hotel di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Selasa (24/6/2025).
Kepala BPKAD Kota Jayapura Desi Yanti Wanggai mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman bendahara tentang cara penggunaan konsep dan mekanisme serta manfaat SP2D secara online.
Menurut Desi, implementasi SP2D menuju kepada modernisasi sistem keuangan pemerintah daerah untuk percepatan, menyederhanakan dan mengefisiensikan proses pencairan anggaran melalui SP2D berbasis online dilingkup Pemerintah Kota Jayapura.
“Meninggalkan sistem surat perintah pencairan dana yang secara manual maupun semi manual,” ungkapnya.
Desi menambahkan, dasar pelaksanaan kegiatan implementasi SP2D secara online, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Selain itu, ada UU No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektroknik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 77 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Keuangan Daerah juga DPA BPKAD Kota Jayapura Tahun 2025.
“Peserta kegiatan implementasi SP2D secara online di lingkungan Pemkot Jayapura, yakni PPK dan Bendahara Pengeluaran dari tiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Pemkot Jayapura,” jelasnya.
“Sebagai narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Pusdatin Kemendagri Republik Indonesia, yang berlangsung hanya sehari saja,” lanjutnya menambahkan.
Desi berharap, melalui kegiatan ini dapat dijadikan informasi dan referensi untuk dipedomani oleh peserta dalam melakukan penatausahaan keuangan daerah di tahun anggaran 2025 dan di masa yang akan datang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Melviandres Pamanggori/Fredik).





Apa komentar anda ?