JAYAPURA,Nokenlive.com- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mencegah peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya Polresta Jayapura Kota.
Dari data yang dihimpun Nokenlive.com, Satnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial CS (21) dan AA (29) dan mengamankan 3,5 gram sabu yang hendak diedarkan di dua lokasi yang berbeda di Kota Jayapura, Sabtu (21/6/2025)
Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku yang hendak mengedarkan sabu tersebut.
“Untuk pencegahan dan penanganan peredaran narkotika di Kota Jayapura terus digencarkan. Ini sesuai atensi Kapolresta bahwa tidak ada ruang untuk narkoba di Kota Jayapura,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Nokenlive.com, Senin (23/6/2025).
Menurut Febry, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal saat tim sedang monitoring di lapangan, mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi sabu di wilayah Entrop, Distrik Jayapura Selatan, sehingga tim langsung mendalami hal tersebut ke sekitar lokasi.
“Tim kemudian berhasil mengidentifikasi lokasi transaksi dan berhasil mengamankan pelaku CS bersama barang bukti sabu yang dikemas di dalam satu plastik klip pertama bening ukuran kecil di area PTC Entrop Distrik Jayapura Selatan,” jelasnya.

Kata Febry, setelah diamankan dan diinterogasi, terkait asal sabu yang ditemukan dari pelaku CS, tim kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke wilayah Abepura dan berhasil menangkap satu pelaku lagi berinisial AA di seputaran Pasar Otonom, Abepura.
”Dari tangan pelaku AA kami ditemukan barang bukti sabu dan alat hisap atau bong yang disimpan di dalam kamar kosnya,” ungkapnya.
“Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim sebanyak 13 plastik klipper bening ukuran kecil dan total berat keseluruhan BB yakni 3,51 gram,” sambung dia.
Dia menyampaikan, kini kedua pelaku akan diproses hukum atas perbuatannya, lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 22 / VI / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 21 Juni 2025 tentang Kepemilikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
”Dasar laporan polisi tersebut keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun lantaran disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Febry. (Melviandres Pamanggori/Fredik).





Apa komentar anda ?