NABIRE,Nokenlive.com- Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa melalui Pelaksana Tugas Assisten II Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua, H. Tumiran menerima dokumen evaluasi terhadap Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dari Pemerintah Provinsi Papua, yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur , Selasa, (24/6/2025).
Tumiran menjelaskan bahwa hasil evaluasi yang di paparkan oleh tim dari Pemprov Papua didapatkan rekomendasi bahwa dari 6 IUP yang berada di wilayah Kabupaten Timika dan Kabupaten Nabire, beberapa diantaranya harus dicabut ijinnya dan perbaikan tata kelola.
” Di Timika ada 3 lokasi, 2 harus perbaikan tata kelola, dan 1 yang dicabut ijin usahanya, demikian di Nabire ada 3 lokasi juga, 1 juga dicabut ijinnya, yang duanya juga harus perbaikan,” jelasnya.
Tumiran menyampaikan, setelah adanya evaluasi tersebut, maka akan ditindaklanjuti dengan membentuk tim penilaian usaha perkebunan yang ditunjuk oleh gubernur dengan berpatokan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 dan Nomor 7.
“Tentunya tidak asal cabut perijinan juga ya, ada mekanisme yang harus di lalui, ” katanya.
Turut hadir mendampingi Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, Penjabat (Pj) Sekda Papua Tengah, dr. Silwanus Sumule, para Asisten Setda, pimpinan OPD, para Kepala Biro dan pejabat terkait lainnya. (Lisa/Fredik)






Apa komentar anda ?