Nabire – Gubernur Papua Tengah,Meki Nawipa Hadir dalam rapat Paripurna DPR Papua Tengah Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024, Bertempat di Gedung Sidang DPR Papua Tengah, Rabu, 18 Juni 2025.
Turut hadir BPK RI Regional VI, BPK RI Perwakilan Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan,Papua, Forkompinda Papua Tengah, Pimpinan OPD, Anggota DPRPT, serta MRP.
Dalam arahan Dir.Jendral Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Dr. Laode Nusriadi mengatakan sebagai lembaga yang di berikan mandat oleh UU, BPK berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan daerah.
” Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, BPK memberi Opini Wajar Dengan Pengecualian,untuk laporan keuangan tahun 2024″ ungkap Laode.
Laode juga menilai masih terdapat beberapa permasalahan dalam laporan keuangan, yang perlu di tindak lanjuti.
Sementara itu Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa menyampaiakn bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan ini merupakan bagian dari siklus akuntabilitas publik yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ini bukan sekadar laporan teknis, tetapi wujud nyata dari komitmen dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kami menyambut baik setiap rekomendasi dan catatan yang diberikan oleh BPK. Semua itu akan menjadi dasar dalam memperbaiki kelemahan, menutup celah yang berpotensi penyimpangan, serta meningkatkan kualitas
pelayanan publik. ” Ungkap Gubernur Papua Tengah.
(Lisa)







Apa komentar anda ?