Nabire, Nokenlive.Com – Rapat kerja MRP SE Tanah Papua yang dilaksanakan selama dua hari di ballroom Kantor Gubernur Bandara Lama, 26-27 mei 2025 resmi di tutup oleh Wakil Gubernur Papua Tengah. Selasa 27 Mei 2025.
Penutupan ditandai dengan penandatanganan hasil Rapat berupa 13 Rekomendasi oleh Pimpinan MRP SE Tanah Papua yang Hadir.
Ketua Asosiasi MRP SE Tanah Papua Agus Anggaiba dalam sambutannya ketua MRP menyampaikan Apresiasinya kepada seluruh peserta rapat karna telah berjuang untuk menghasilkan pokok pikiran penting untuk kemajuan Papua.
” Nantinya rekomendasi ini akan kami bawa ke Pemerintah Pusat, dan untuk kita audiensikan dengan Presiden Republik Indonesia, dengan harapan Pemerintah pusat dapat responsif dan keberpihakan pada keadilan dan martabat orang asli Papua,” ungkapnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley dalam sambutannya, menaruh harapan besar pada MRP , bukan hanya sebagai simbol adat namun sebagai penjaga nilai Generasi Papua.
” MRP harus jadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang damai, sehingga upaya perlindungan, keberpihakan, dan Pemberdayaan orang asli Papua Dalam NKRI bisa terwujud,” jelasnya.
Adapun 13 Poin Rekomendasi dalam Rapat Kerja Asosiasi MRP Se- Tanah Papua diantaranya:
1. Menyerukan Kepada TNI / POLRI , TNPB/ OPM agar memutuskan Konflik di Tanah Papua.
2. Pemerintah segera Penanganan Terhadap Pengungsi Internal diseluruh daerah Konflik.
3.Membuka Dialog Permanen untuk mencegah Pertumpahan darah Di Tanah Papua.
4. Pemerintah segera Merevisi kembali UU Otonomi Khusus Papua.
5. Optimalisasi kedudukan Fungsi dan Tugas serta wewenang Majelis Rakyat Papua sebagai Representasi Kultur orang Asli Papua dalam pelaksanaan Pemerintahan Otonomi Khusus Papua Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah nomor 64 Tahun 2008 tentang MRP.
6. Penerimaan Dalam rangka Otsus Papua harus berdampak bagi kehidupan Orang Asli Papua, Oleh sebab itu MRP SE Tanah Papua menolak Kebijakan Efisiensi Dana Otsus.
7. Penerimaan Otonomi khusus diberikan sebesar 2,25 % untuk masing masing Provinsi di Tanah Papua.
8. Kebijakan pengelolaan Makan Bergizi Gratis dipercayakan kepada Lembaga Keagamaan.
9. Pembentukan Daerah Otonomi Baru,berupa Provinsi/Kabupaten / Kota/ diserahkan ke Provinsi masing masing.
10. MRP mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia Agar membentuk Kementerian Otsus dan Istimewa.
11. Pemerintah wajib menghentikan Investasi yang merugikan hak – hak Hukum Masyarakat Adat.
12. Penerimaan CPNS/ TNI / POLRI / BUMN/ Sekolah Kedinasan di Tanah Papua dilakukan secara Offline dengan mendapatkan Rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua.
13. Asosiasi meminta kepada Presiden untuk memberikan penjelasan tentang Representasi Politik Orang Asli Papua yang telah disampaikan kepada Pemerintah Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Terlampir.
(Lisa)







Apa komentar anda ?