Jayapura, Nokenlive.Com – Dalam konferensi pers di Mapolda Papua di Jayapura, pada hari selasa, (11/3/25) sore kemarin.
Irjen Pol Patrige R.Renwarin SH MSi selalu Kapolda Papua menegaskan, pelaku pemilik,penjual, dan penyedia senjata api dan amunisi serta bahan peledak, bakal dikenai sangsi sesuai undang-undang nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman mati atau selambat-lambatnya 20 tahun penjara, “ Ucapnya Kapolda.

Ditambahkan kapolda papua, atas pertanyaan awak media, soal keterlibatan anggota Polri maupun TNI, lelaki asal kota ambon key tersebut menyampaikan apabila ada diduga atau disinyalir ada keterlibatan anggota baik Polri maupun satuan lainnya, dirinya memastikan itu adalah oknum yang bersangkutan tidak campur membawa nama baik institusi lembaga nya, “ Tegas Kapolda.
Sambung mantan wakapolda papua barat tersebut, keberhasilan pengungkapan penyelundupan senpi alias senjata api bersama ribuan butir peluru (amunisi), merupakan hasil kerjasama dan kerja keras maupun sinergitas antara Satgas ODC 2025 dan Polda Papua serta di bantu oleh Polda Papua Barat, Polda Jatim dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kapolda pun berpesan sekaligus berharap kepada warga masyarakat ikut membantu dan mendukung kerja kepolisian dalam mengungkap dan memerangi masalah penyeludupan senjata api dan amunisi(peluru) serta bahan peledak yang masuk ke wilayah papua, terutama bagi kelompok kriminal bersenjata atau KKB di Papua, “ Tutupnya.
(Pamanggori).
Apa komentar anda ?