Nabire,Nokenlive.com- Forum Mahasiswa Pelajar dan Intelektual Kabupaten Puncak Se-Indonesia menyatakan sikap tegas penolakan DOB Pemekaran Kabupaten Puncak. Terkait hal tersebut menurut mereka, Pemerintah dan DPRD kabupaten puncak terlalu memaksakan lahirnya tiga daerah otonomi baru (DOB) yaitu, kabupaten puncak Damal, Puncak Timur dan Sinak.
Ketua Forum Mahasiswa Pelajar dan Intelektual Kabupaten Puncak, Nelho Magai mengatakan Kabupaten Puncak salah satu kabupaten yang terletak di provinsi papua tengah secara aturan belum memenuhi syarat untuk dimekarkan.
Nelhol Magai sebut Penolakan tersebut, bukan tanpa dasar, namun dilihat berdasarkan kajian hukum dan pemekaran dan penggabungan daerah disebut dalam UUD 1945, pasal 18 ayat 1 dan PP nomor 78 tahun 2007, tentang cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah pasal 5 poin 2 tentang syarat administrasi, pasal 6 poin 1 tentang syarat tekhnis, pasal 7 tentang syarat fisik kewilayahan, tidak layak dimekarkan menjadi 3 daerah.
Pada kesempatan itu, Ketua Forum Mahasiswa Pelajar dan intelektual Kabupaten Puncak, Nelhol Magai dengan tegas menyampaikan peryataan sikap, sebagai berikut :
1. Pemerintah dan elit-elit lokal puncak meminta pemekaran tanpa aspirasi masyarakat setempat, hanya mengatasnamakan masyarakat kabupaten puncak dan memanipulasi hasil kajian tiga (3) daerah otonomi baru.
2. Dilihat dari sumber daya manusia, dalam hal ini (seorang dokter, profeser, S2, S1 dan D III) untuk menduduki masing-masing bidang dalam pemerintahan kabupaten puncak belum siap untuk di mekarkan menjadi tiga daerah otonom baru yang direncanakan. Realitanya saja kabupaten lama saja masih terdapat non OAP yang banyak bekerja.
3. Daerah baru yang akan dimekarkan pegawai yang akan duduk dikursi kepala dinas dan sekda adalah Eselon III, dan IV masih sangat minim kurang dari 5%.
4. Salah satu bidang yang harus jadi perhatian serius pemerintah daerah adalah kesehatan, yaitu dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi dan keperawatan dll, anak asli putra putri daerah sj 0%.
5. Dilihat dari kependudukan di labupaten puncak, tidak layak dimekarkan tiga daerah otonomi baru, karena penduduk yang berdomisili tetap, sangat minim. Jika dihitung presentasenya 35% jiwa. Dan sebagian besar mengungsi ke kota lain.
6. Secara geografis dikabupaten puncak tidak layak menjadi 4 kabupaten. Namun jika itu terjadi maka pemetaan pusat kota dan masyarakat akan ditempatkan di mana. Ini akan memicu konflik antar suku dan marga.
7. Kondisi keamanan secara umum kabupaten puncak adalah daerah konflik. Kondisi disana belum bisa dikatakan kondusif dan stabil untuk masyarakat yang melakukan efektivitas seperti biasa. Dan juga pemerintahan sulit melakukan aktifitas perkantoran.
Nelhol Magai mengatakan jika tidak ditanggapi, akan terus menyuarakan penolakan pemekaran tersebut.
“jika pemerintah tidak menanggapi serius tuntutan dan pernyataan sikap kami, maka akan dilalukan terus penolakan pemekaran daerah otonomi baru di wilayah kabupaten puncak”. Pungkasnya
Penulis : Lisa R
Apa komentar anda ?