Jayapura Nokenlive Com – Kepala Bidang Pengendalian Program Bappeda Kota Jayapura, Karel Ap kepada wartawan mengatakan, pelaksanaan musyawara perencanaan pembangunan tingkat distrik tahun 2025 di kota jayapura bakal dilakukan sebagai berikut, distrik jayapura selatan dimulai tanggal 05 maret 2025 bersamaan juga dengan distrik abepura. Kemudian distrik muara tami dan heram dilaksanakan pada tanggal 6 maret 2025, dan yang terakhir distrik jayapura utara pada tanggal 11 maret 2025.
Hal tersebut di katakan Karel Ap Kabid Pengendalian Bappeda Kota Jayapura saat ditemui wartawan nokenlive di ruang kerjanya, pada senin, (3/3/25) pagi.
Sambung lelaki asal kota karang panas biak numfor ini, pelaksanaan musrenbang tingkat distrik sedikit alami perubahan jadwal dikarenakan menyesuaikan agenda pemerintah kota jayapura, yaitu Hut Kota Jayapura pada tanggal 7 maret 2025 dan Hut Injil Masuk Tanah Tabi tanggal 10 maret 2025 mendatang, “ Jelasnya.
Lanjutnya, setelah melakukan musrenbang tingkat distrik akan dilanjutkan dengan musrenbang tingkat kota jayapura, namun sebelumnya dilakukan musrenbang otsus terlebih dahulu nantinya.
Kabid Pengendalian Bappeda Kota Jayapura menambahkan untuk pelaksanaan musrenbang tingkat kelurahan sudah dilaksanakan pada bulan februari lalu di 25 kelurahan pada 5 distrik di kota jayapura, “ Ujarnya.
“ Usulan di musrenbang tingkat kelurahan ada 10 usulan prioritas per bidang yakni bidang ekonomi 10 usulan, bidang sarpras 10 usulan, bidang pemerintahan umum 10 usulan dan bidang sosbud 10 usulan, “ Katanya.
Dan hasil usulan ini akan di input kedalam sistem informasi pembangunan daerah republik indonesia atau SIPD RI, lalu dilakukan verifikasi oleh bappeda melalui setiap bidang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan rencana kerja daripada organisasi perangkat daerah di lingkungan pemkot jayapura nantinya.
Diketahui bahwa perencanan terdiri dari tiga pendekatan yakni pendekatan teknokrat mengacu pada permendagri 86 tahun 2017, dimana penyusunan dokumen dimulai dari RPJPN, RPJMN, RPJPD, RPJMD sebagai penjabaran dari visi misi kepala daerah.
Pendekatan partisipatif mengacu pada undang-undang no 25 tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan nasional.
Berikutnya adalah perencanaan politis yaitu hasil reses para anggota dewan di daerah pemilihannya.
Berharap semua hasil musrenbang akan dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan di segala bidang sesuai kebutuhan masyarakat pada lima tahun ke depan dengan memgacu kepada RPJMD 2025-2030 dan juga RPPD 2022-2026 mendatang.
(Andika).
Apa komentar anda ?