Jayapura, Nokenlive.Com – Sebanyak 11 orang warga negara asing asal bangladesh dan india berhasil diamankan petugas imigrasi jayapura di kawasan pelabuhan laut jayapura saat KM Gunung Dempo tiba di Jayapura pada minggu, (9/2/25).
Hal tersebut disampaikan oleh Ronny Fajar Purba selaku Ka Imigrasi Kelas I TPI Jayapura pada selasa, (18/2/25).
Sambung orang nomor satu di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura ini, setelah dilakukan pemeriksaan secara singkat di KM Gunung Dempo, para warga negara asing dengan jumlah 11 orang mengaku dijanjikan pekerjaan di jayapura, akan tetapi setelah dilakukan pengecekan dokumen keimigrasiannya, para WNA tersebut tidak membawa dokumen perjalanan sehingga membuat surat kehilangan dari kepolisian di Polres Surabaya sebelum menuju ke Jayapura, “ Ungkapnya.
Lanjutnya Ronny Fajar Purba, 11 orang asing asal negara Banglandesh dan India tujuan ke jayapura provinsi papua karena dijanjikan untuk mendapatkan pekerjaan oleh seseorang berinisial MI yang merupakan warga negara Banglandesh, dengan janjikan pekerjaan kontruksi dengan upah 5 hingga 6 juta rupiah.
Adapun inisial para warga negara asing yang ditangkap petugas imigrasi di pelabuhan jayapura, yakni LM,SF,HAN,HS,MK,RK,SM,RS,SB,GM dan 1 warga negara asal India inisial SA.
Ditambahkannya, saat ini 11 orang warga negara asing tersebut sedang dalam proses pemeriksaan imigrasi jayapura atas dugaan tindak pidana keimigrasiaan. Dan para tersangka ini telah melanggar pasal 113 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dengan sengaja masuk ke wilayah indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi dengan pidana penjara paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak 100 juta rupiah, dan juga telah melanggar pasal 119 ayat 1 tentang masuk atau berada di wilayah indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan atau Visa yang sah dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
(Pamanggori).
Apa komentar anda ?