Jayapura, Nokenlive
Hari kedua pembacaan keputusan/ketetapan Dismissal terungkap dari 49 perkara, 47 diantaranya tidak berlanjut ke tahap Pembuktian karena ditetapkan dalam sidang. Hal tersebut diungkap Hakim Konstutusi Arief Hidayat di ruang sidang utama MK pada Rabu 05 Februari (05/2/2025). “Ada tujuh perkara yang belum diucapkan ketetapannya karena berlanjut ke sidang pembuktian”, katanya.
Adapun tujuh perkara tersebut yakni Pilkada Kabupaten Mandailing Natal, Boven Digul, Papua Pegunungan, Provinsi Papua, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Puncak dan Puncak Jaya.
Arief menambahkan bahwa perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian akan diadakan pada 7 sampai dengan 17 Februari 2025. Sementara itu batas saksi ahli yang diberikan untuk perkara ditingkat Provinsi maksimal enam orang. Para pihak juga akan mendapatkan panggilan resmi dari Panitera Mahkamah Konstitusi.
Apa komentar anda ?