Nabire,Nokenlive.Com – Menyikapi dinamika pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat KPU kabupaten paniai yang tertunda terus dari tanggal 4 desember hingga kini berujung pada rekomendasi bawaslu kabupaten paniai nomor : 02/Rekom/94-03/BWSL.PAN/11/XXII/2024 perihal rekomendasi pembatalan rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat KPU kabupaten paniai untuk seluruh nya, tertanggal paniai 11 desember 2024 dan pemindahan tempat pleno dari paniai ke nabire berdasarkan surat KPU provinsi papua tengah nomor 2119/PL.02.6-sd/94/2024 maka kami tim kampanye “koalisi papua tengah cerah”, paslon gubernur-wakil gubernur Wandik-Giyai menyikapi dan menyatakan dan merekomendasikan sebagai berikut :
1/. Pemindahan pleno dari paniai ke nabire bukan solusi menyelesaikan masalah, karena substansi masalah di paniai bukan masalah keamanan
2/. Substansi masalah di paniai adalah 23 PPD dari 24 PPD merekap di D-Hasil Kecamatan KWK Bupati/Walikota dan D-Hasil Kecamatan KWK Gubernur/Wakil Gubernur tidak sesuai dengan hasil noken/sepakat/ikat di TPS atau kampung. PPD dan Pandis yang memberikan suara mengumumkan di media sosial dan merekap dari D-Hasil. PPD membacakan hasil kecamatan di pleno KPU Paniai tidak sesuai dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati/wakil bupati dan calon gubernur dan wakil gubernur di TPS/kampung, malah terjadi penggelembungan suara disalah satu pasangan calon bupati/wakil bupati dan salah satu pasangan calon gubernur/wakil gubernur.
3/. Kami mengapresiasi keputusan Bawaslu Paniai yang mengeluarkan rekomemdasi untuk membatalkan hasil pleno KPU paniai tanggal 4 dan 7 desember 2024
4/. Kami merekomendasikan kepada Bawaslu Paniai agar
a. menuntaskan semua laporan dan pengaduan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang merasa di rugikan sesuai waktu yang diatur dalam PERBAWASLU
b. Merekomendasikan kepada KPU paniai agar memberhentikan PPD yang melanggar kode etik dan mengganti PPD baru. PPD baru yang merekap D-Hasil Kecamatan KWK sesuai hasil noken/sepakat/ikat di TPS atau kampung masing-masing.
5/. Kami memohon KPU provinsi papua tengah agar tidak terburu-buru menjadwalkan pleno untuk KPU membacakan hasil rekapitulasi di pleno provinsi sebelum masalah substansi di paniai diselesaikan.
6/. Kami beri apresiasi kepada Kapolres Paniai beserta jajarannya yang dengan sigap dan jujur mencegah upaya penyuapan dari oknum komisioner KPU paniai atas pesan sponsor dari calon tertentu. Kami tetap dukung proses hukum selanjutnya sampai tuntas.
(Lisa)







Apa komentar anda ?