
Jayapura, Nokenlive
Perpanjangan pleno Kota Jayapura yang berlangsung di Grand Abe pada Selasa, 10 (10/12) Desember berlangsung dramatis. Baik saksi paslon nomor urut satu maupun nomor urut 2 Pilkada Gubernur berupaya memprotes total jumlah suara bermasalah milik PPD Jayapura Selatan.
Persoalannya ada ketidaksesuaian data D1 terhadap pemilihan Gubernur, dimana ada kenaikan sekitar 9 ribu suara paslon nomor urut 2 dari data akumulasi rekapitulasi PPD Jayapura Selatan. Saksi paslon nomor urut 01 melakukan protes dan meminta menyandingkan data berdasarkan C1 hasil dan C1 Plano. “Ada ketidaksesuaian hasil D1 untuk itu kami minta agar bisa disandingkan data supaya bisa dibuktikan ada penggelembungan suara”, terang saksi paslon 01.
Namun saksi paslon nomor urut 2 tidak bersedia melakukan hal tersebut dengan alasan Pleno KPU Kota Jayapura mengacu pada D1 hasil. “Bahwa ini adalah Pleno ditingkat kota Jayapura, silahkan mengisi form keberatan, kita tidak bisa kembali ke tingkat PPD lagi”, sanggah saksi paslon nomor urut 02.
Ketua KPU Kota Jayapura dan dua komisioner bersikeras untuk tetap mengesahkan D1 hasil namun 2 komisioner lainnya termasuk yang menjadi Koorwil untuk PPD Japsel turut meminta agar diselesaikan ketidaksesuaian data tersebut.
Bawaslu Sebut Hasil Pleno Kota Jayapura Untuk Gubernur Ilegal
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwi yang juga hadir bersama jajarannya berulang kali memperingatkan KPU Kota Jayapura untuk mengikuti aturan terkait hasil Rekapitulasi PPD Japsel yang bermasalah dan menyarankan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, namun upaya itu tidak digubris oleh Ketua KPU Kota Jayapura hingga akhirnya mengesahkan hasil rekapitulasi PPD Japsel untuk pemilihan Gubernur.
Usai melalukan pengesahan, dengan tegas Bawaslu Kota Jayapura kemudian memberikan telaahnya dan mengatakan akan menindaklanjuti hasil rekapitulasi yang dinilai ilegal tersebut. “Ya ada mal administrasi dan ini ilegal”, tegas Frans Rumsarwir dihadapan para saksi dan Komisioner.
Untuk diketahui bahwa hasil rekapitulasi PPd Japsel hanya ditandatangani oleh Ketua PPD, sementara empat anggota lainnya menolak, Ketua PPD sendiri tidak menghadiri Pleno KPU Kota Jayapura yang digelar pada Selasa malam hingga dini hari tersebut. (FB)
Apa komentar anda ?