Jayapura, Nokenlive.Com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua kembali melakukan penahanan terhadap TR dan PF karena yang bersangkutan terlibat dalam kasus korupsi kredit fiktif UKM Kontruksi senilai 188 Milyar Rupiah pada Bank Papua Cabang Enarotali Papua Tengah di Tahun 2016-2017 Silam.
Hal ini disampaikan kepala kejaksaan tinggi papua melalui penyidik bidang pidsus kejati papua, Ilham ketika dijumpai wartawan di Kantor Kejati Papua usai penahanan tersangka pada Jumat (13/9/24) malam.
Sambung Ilham didampingi Aspidsus Kejati Papua, kedua tersangka masing-masing TR dan PF merupakan Direktur atau Owner dan anak buah yang menjalankan proyek tersebut tetapi menggunakan nama perusahan lain, dalam proyek tersebut, “ Jelasnya.
Lanjutnya kasus kredit fiktif UKM Kontruksi Senilai 188 Milyar ini, yang telah ditahan sebanyak tiga orang dan saksi yang diperiksa penyidik kejaksaan tinggi papua sebanyak 30 orang.
Sebelum di tahan para tersangka TR dan PF menjalani pemeriksaan di bidang pidana khusus kejati papua, dan didampingi kuasa hukumnya.
Bahwa terhadap kasus ini juga yang telah mandek kurang lebih empat tahun, sehingga akan di kenakan Undang-Undang TPPU dan Kejati Papua juga mengusut korporasi, “ Ujarnya Aspidsus Kejati Papua Nikson Nilla Mahuse, SH, MH.
Kedua tersangka masing-masing TR dan PF setelah diperiksa langsung di bawah dengan mobil tahanan kejati papua ke Lapas Abepura, guna dilakukan penahanan dan menunggu proses lebih lanjut, “ Ucapnya.
Andika Paman
Apa komentar anda ?