Nabire, Nokenlive
Bakal tak dilantik, Ketua Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Dogiyai mengingatkan 20 anggota DPRD terpilih kabupaten Dogiyai yang belum melaporkan LHKPN-nya agar segera menyerahkan bukti laporan harta kekayaan kepada KPU kabupaten Dogiyai.
Hal tersebut disampaikan ketua KPU kabupaten Dogiyai, Elias Petege saat diwawancarai usai mengikuti kegiatan rapat koordinasi (Rakor) persiapan pilkada serentak 2024 di aula kantor Gubernur provinsi Papua. Jumat, (2/08/2024).
Ketua KPU Kabupaten Dogiyai, Elias Petege mengatakan hingga berita ini di naikkan, dari 25 anggota DPRD hanya sebanyak 5 anggota DPRD terpilih Kabupaten Dogiyai yang telah menyerahkan bukti laporan LHKPN-nya.
“Sampe malam ini, sesuai data yang diterima, ada 5 anggota DPRD terpilih yang sudah menyerahkan bukti laporan LHKPN-nya kepada kami KPU. Dan saya pikir kan, sebagai pejabat publik, wajib melaporkan LHKPN-nya ke KPK”. Ucapnya .
Untuk itu dirinya berharap 20 anggota DPRD terpilih agar segera menyerahkan bukti laporan LHKPN-nya ke KPU sebelum batas waktu yang ditentukan yaitu 21 hari sebelum pelantikan.
Untuk diketahui bersama bahwa Sesuai aturan PKPU nomor 6 tahun 2024, terdapat dalam pasal 52 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilu.
Pada ayat 1 PKPU nomor 6 tahun 2024, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Kemudian pada ayat 2 peraturan PKPU nomor 6 tahun 2024 menyatakan bahwa tanda terima laporan harta kekayaan caleg terpilih mesti sudah diserahkan ke KPU 21 hari sebelum pelantikan.
Pada ayat ke-3 berbunyi calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih (untuk di Lantik). (Lisa)
Apa komentar anda ?