
Jayapura Nokenlive
Ondoafi Sarmi yang juga merupakan Ketua Dewan Adat Papua Representasi Tabi, Yakonias Wabrar menanggapi pernyataan oknum Tokoh Pemuda yang menyebutkan bahwa pertemuan Tokoh Adat Sarmi bersama Ibu yanni memuat janji pemberian mobil adalah hal yang sudah mencemarkan nama baik para Ondoafi.
“Saya ingin menanggapi terkait pernyataan salah satu tokoh pemuda yang bilang bahwa pertemuan para Ondoafi Sarmi dengan Ibu Yanni itu ada janji memberikan mobil, pernyataan itu harus ada buktinya”, terangnya saat menghubungi pihak redaksi untuk memberikan pernyataannya.

Menurut Yakonias Wabrar, pernyataan yang tidak bisa dibuktikan tersebut berpotensi sudah mencemarkan nama baik Ondoafi. “Jangan cemarkan nama baik Ondoafi, saya sebagai Ondoafi Sarmi menyesalkan pernyataan tersebut, terlebih tidak ada bukti apakah rekaman pertemuan maupun bukti lainnya”, paparnya.
Untuk itu Yakonias Wabrar meminta penyelesaian secara hukum agar persoalan menjadi jelas karena menyangkut nama baik Ondoafi. “Saya tidak ikut pertemuan, tapi saya berkomunikasi dengan para Ondoafi tidak ada pernyataan iming-iming seperti yang dikatakan oknum tersebut, untuk itu kami minta yang bersangkutan bertanggung jawab terkait pernyataannya”.
UU Otsus Belum Berlaku Untuk Pilkada Gubernur
Sementara itu menanggapi aspirasi sekelompok orang yang menolak salah satu calon kandidat Bupati Sarmi non OAP Yakonias mengatakan seluruh pihak harus mengacu kepada UU. “UU tidak melarang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Non OAP sehingga hal itu belum bisa diterapkan, lalu apa mau melawan undang-undang”, ujarnya balik bertanya.
Yakonias mengatakan bahwa UU Otsus masih berlaku pada Pemilukada Gubernur saja dan itu tidak bisa dibantah. “UU Otsus masih berlaku untuk Gubernur, lalu kenapa harus ditolak, yah kan itu semua aspirasi, ada anak Sarmi juga yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati, dan itu hak politik yang bersangkutan serta harus dihargai”.(Redaksi)
Apa komentar anda ?