Jayapura, Nokenlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota Jayapura melakukan pengawasan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum. Rabu (17/7/2024)
Pengawasan perda ini, di lakukan di Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura mengingat Kota Jayapura merupakan kota jasa dan perdagangan, yang merupakan sumber utama untuk pemerintah menggali potensi-potensi pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura, Joni Y. Betaubun, yang memimpin pengawasan itu mengatakan, pimpinan dan anggota DPRD kota Jayapura memberikan apresiasi kepada Bapenda kota Jayapura, karena sampai dengan bulan Juli 2024 PAD sudah mencapai 56,8%.
“Itu artinya bahwa Kepala Badan pendapatan daerah kota Jayapura Robi Kepas Awi dan jajaran memaksimalkan pemungutan,” akui Betaubun.
Untuk itu, DPRD kota Jayapura terus memberikan dukungan kepada pemerintah kota dalam hal ini Bapenda untuk tetap menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah kota Jayapura.
Betaubun juga menghimbau kepada OPD -OPD kolektor untuk target PAD yang sudah ditetapkan, agar sama-sama dengan badan pendapatan daerah harus kejar untuk dicapai. Bahkan harapan dewan harus over target,” tandasnya.
Sementara Sekertaris Bapenda Adolfina Taniau mengatakan, dalam peningkatan pendapatan asli daerah kota Jayapura badan pendapatan daerah kota Jayapura selalu lakukan berdasarkan dengan regulasi.
“Jadi dasar kita dalam pemungutan pajak dan retribusi tahun 2024 yaitu undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” uajrnya.
Kemudian Perda nomor 33 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Sehingga dalam pengelolaan PAD tahun 2024 targetnya sebesar Rp260. 712. 271. 377 yang terdiri dari empat komponen.
“Pajak daerah Rp215 miliar lebih, retribusi daerah Rp32 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp6 miliar lebih, lain-lain pendapatan yang sah Rp6 miliar lebih,” rincinya.
Dikatakan, dalam pengelolaan pajak dan retribusi dan pengawasan retribusi tepi jalan umum, Bapenda setiap tahun mencapai, dan target PAD Rp260 miliar, maka parkir tepi jalan umum sebesar Rp2 miliar.
Sampai pada posisi tanggal 17 Juli 2024, kita sudah ada di angka Rp1.5 miliyar. Tentu kata Taniau, sumber dari parkir tepi jalan umum Jayapura Utara, Jayapura selatan dan Abepura.
Sementara untuk wilayah Heram menurutnya, Bapenda tidak menangani, karena pernah terjadi kejadian sehingga pihaknya tidak berani untuk melakukan pungutan, akibat banyaknya juru parker liar.
Dikatakan, untuk Jayapura Utara Bapenda melakukan pengawasan sangat ketat, selalu melakukan evaluasi setiap bulan dan melakukan penerbitan terhadap juru-juru parkir. Seperti kata dia, di jalan Irian, Ahmat Jani dan dalan percetakan.
UYA
Apa komentar anda ?