JAYAPURA, Nokenlive.Com – Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Melalui Kasi Intelijen Kejari Jayapura Robertho. Sohilait, SH.MH., mengatakan, pada hari Senin (6/5/24) telah dilakukan pemanggilan sekaligus penahanan terhadap terdakwa atas nama NB, SL, MAM, dan MF yang terbukti melakukan tindak pidana pada pelaksanaan pemilu 2024 di Kota Jayapura pada tanggal 14 Februari lalu.
Lanjutnya Robertho.Sohilait, SH., MH., eksekusi terhadap terdakwa NB dan beberapa rekan lainnya, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kls II Jayapura Nomor.39 Tanggal 02 Mei 2024 yang menyatakan bahwa terdakwa NB dan Rekan lainnya yakni SL, MAM dan MF telah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah sesuai amar putusan tersebut.
Kemudian, NB dan Rekan lainnya sesuai putusan Pengadilan Negeri Kls II Jayapura telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa mencoblos melebihi batas atau lebih dari satu TPS saat pelaksaan pemilu pada 14 Februari 2024 di TPS yang berada di Wilayah Kota Jayapura, “ Jelasnya Robertho . Sohilait, SH., MH., mewakili Kajari Jayapura.
Tambahnya dari kasus ini, terpidana NB, SL, MAM dan MF di vonis dengan hukuman penjara di rumah tahanan kls II Jayapura selama 3 bulan dengan denda 1 Juta rupiah.
Sambungnya para terpidana NB dan rekan lainnya sebelumnya telah dipanggilan pada tanggal 03 Mei 2024 oleh bagian tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Jayapura, tetapi yang bersangkutan baru penuhi penggilannya pada Senin 06 Mei 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.“ Ucapnya.
Diketahui sebelum dengan perkara yang sama, pihak kejaksaan negeri Jayapura telah eksekusi terpidana OJY pada perkara tindak pidana pemilu tahun 2024, dan NB dan rekan lainnya merupakan lanjut dari perkara yang sama di tangani pihak kejaksaan negeri Jayapura.
Penulis: Andika Paman
Editor: Linda





Apa komentar anda ?