ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Melakukan Tindak Pidana Pemilu, NB Dan Rekannya Di Vonis 3 Bulan Penjara Dan Denda 1 Juta Rupiah

Melakukan Tindak Pidana Pemilu, NB Dan Rekannya Di Vonis 3 Bulan Penjara Dan Denda 1 Juta Rupiah

Oleh : Noken Live
8 Mei 2024
Di Hukum dan Kriminal, Kabar Port Numbay
0
Melakukan Tindak Pidana Pemilu, NB Dan Rekannya  Di Vonis 3 Bulan Penjara Dan Denda 1 Juta Rupiah

JAYAPURA, Nokenlive.Com – Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Melalui Kasi Intelijen Kejari Jayapura Robertho. Sohilait, SH.MH., mengatakan, pada hari Senin (6/5/24) telah dilakukan pemanggilan sekaligus penahanan terhadap terdakwa atas nama NB, SL, MAM, dan MF yang terbukti melakukan tindak pidana pada pelaksanaan pemilu 2024 di Kota Jayapura pada tanggal 14 Februari lalu.

Lanjutnya Robertho.Sohilait, SH., MH., eksekusi terhadap terdakwa NB dan beberapa rekan lainnya, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kls II Jayapura Nomor.39 Tanggal 02 Mei 2024 yang menyatakan bahwa terdakwa NB dan Rekan lainnya yakni SL, MAM dan MF telah memiliki keputusan hukum tetap atau inkrah sesuai amar putusan tersebut.

Kemudian, NB dan Rekan lainnya sesuai putusan Pengadilan Negeri Kls II Jayapura telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa mencoblos melebihi batas atau lebih dari satu TPS saat pelaksaan pemilu pada 14 Februari 2024 di TPS yang berada di Wilayah Kota Jayapura, “ Jelasnya Robertho . Sohilait, SH., MH., mewakili Kajari Jayapura.

Tambahnya dari kasus ini, terpidana NB, SL, MAM dan MF di vonis dengan hukuman penjara di rumah tahanan kls II Jayapura selama 3 bulan dengan denda 1 Juta rupiah.

Sambungnya para terpidana NB dan rekan lainnya sebelumnya telah dipanggilan pada tanggal 03 Mei 2024 oleh bagian tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Jayapura, tetapi yang bersangkutan baru penuhi penggilannya pada Senin 06 Mei 2024 di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.“ Ucapnya.

Diketahui sebelum dengan perkara yang sama, pihak kejaksaan negeri Jayapura telah eksekusi terpidana OJY pada perkara tindak pidana pemilu tahun 2024, dan NB dan rekan lainnya merupakan lanjut dari perkara yang sama di tangani pihak kejaksaan negeri Jayapura.

Penulis: Andika Paman

Editor: Linda 

Tags: Kejaksaan Negeri JayapuraPengadilan Negeri
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Desk Pilkada PSI Papua Tengah Buka Pendaftaran Pilkada

Berita Selanjutnya

Pesan Frans Pekey Di Halal Bi Halal Pemkot DNG Forkompinda, ASN Dan Masyarakat Kota Jayapura

Berita Terkait

Komisi A DPR Kota Jayapura Tinjau Kampung Enggros, Kepala Kampung Soroti Implementasi Perda
Kabar Daerah

Komisi A DPR Kota Jayapura Tinjau Kampung Enggros, Kepala Kampung Soroti Implementasi Perda

Kampung Tahima Soroma Perkuat SDM Aparat dan Bamuskam demi Pertahankan Status Kampung Mandiri
Kabar Daerah

Kampung Tahima Soroma Perkuat SDM Aparat dan Bamuskam demi Pertahankan Status Kampung Mandiri

Bea Cukai Jayapura Musnahkan Ribuan Rokok dan Ratusan Liter Minuman Alkohol Ilegal, Kerugian Negara Capai 61 Juta Rupiah
Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Jayapura Musnahkan Ribuan Rokok dan Ratusan Liter Minuman Alkohol Ilegal, Kerugian Negara Capai 61 Juta Rupiah

Wakil Wali Kota Jayapura Dorong Forum Anak di Tiap Kampung untuk Atasi Stunting dan Tingkatkan Kualitas Hidup
Kabar Port Numbay

Wakil Wali Kota Jayapura Dorong Forum Anak di Tiap Kampung untuk Atasi Stunting dan Tingkatkan Kualitas Hidup

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua