JAYAPURA, Nokenlive.Com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengamankan terhadap 8 warga negara asing asal negara PNG diruang Detensi sesuai penyampaian Kakanim atas tindakan pelanggaran keimigrasian dengan kasus tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah berupa paspor atau pas lintas batas.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kls I TPI Jayapura, Muhammad Akmal kepada awak media dalam keterangan pers diruang kerjanya pada Rabu, (17/4/24).
Lanjutnya Muh.Akmal dari 8 orang warga negara PNG ini, penangkapannya dengan kasus yang berbeda yakni terkait dokumen pas lintas batas yang tidak lengkap, dokumen lintas yang palsu, dan masuk wilayah Indonesia sudah melebihi radius yang ditentukan sesuai peraturan keimigrasiaan di indonesia.
Dan hal lain para pelintas membawa barang atau komoditi yang terlarang dan tidak punya dokumen lengkap seperti pinang, vanili dan narkoba jenis ganja juga bahan bakar dan sebagainya.“ Jelasnya Kepala Imigrasi Kls I TPI Jayapura.
Sambungnya 8 warga negara asing asal PNG ini, ditahan karena melanggar administrasi berupa dokumen pas lintas batas dan membawa narkotika jenis ganja dan bahan bakar secara ilegal, sehingga di tangkap oleh pihak TNI AL diperairan laut Jayapura pada 27 Maret 2024, lalu ada yang di tangkap juga karena membawa pinang tanpa dokumen pas lintas dan yang pas lintas batas palsu pada Tanggal 14 April sehingga di Tangkap TNI AL, “ Ujarnya.
Adapun 8 orang warga PNG ini masing-masing berinisial SDO,TS,E,SKD,ASK,BN,S,EK, semuanya telah ditahan pada ruang tahanan kantor Imigrasi Kls I TPI Jayapura guna penyelidikan lebih lanjut.“ Ucapnya.
Tambahnya Akmal, pihaknya juga berterima kasih atas kolaborasi dan sinergitas semua instansi terkait dan aparat TNI Polri di Wilayah Perbatasan baik di darat maupun diperairan laut dalam menjaga kawasan perbatasan dari pelintas batas maupun barang bawaanya, yang masuk secara ilegal alias tanpa dokumen lengkap dan menyelundupkan barang terlarang berupa narkotika jenis ganja ke wilayah Indonesia tepatnya di Jayapura Papua Indonesia.
“ Dari perbuatan atau tindakan para pelanggar yang merupakan warga PNG ini, dikenai sangsi sesuai Pasal 119 ayat 1 junto pasal 113 UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan pidana penjara 5 Tahun dan pidana denda sebesar 500 Juta rupiah, dan Pasal 113 terkait sengaja masuk keluar negara lain tanpa dokumen pas lintas batas yang lengkap dan sah.“ Tututnya.
Penulis: Andika Paman
Editor: Linda





Apa komentar anda ?