ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Jumat, September 11, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Tanpa Dokumen Lengkap, 8 WNA Asal PNG Ditahan Imigrasi Jayapura

Tanpa Dokumen Lengkap, 8 WNA Asal PNG Ditahan Imigrasi Jayapura

Oleh : Noken Live
18 April 2024
Di Hukum dan Kriminal
0
Tanpa Dokumen Lengkap, 8 WNA Asal PNG Ditahan Imigrasi Jayapura

Foto Andika Paman: Suasana pers rilis terkait penangkapan WNA PNG yang masuk ke Jayapura Papua Indonesia tanpa dokumen lengkap (17/4/24).

JAYAPURA, Nokenlive.Com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengamankan terhadap 8 warga negara asing asal negara PNG diruang Detensi sesuai penyampaian Kakanim atas tindakan pelanggaran keimigrasian dengan kasus tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah berupa paspor atau pas lintas batas.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kls I TPI Jayapura, Muhammad Akmal kepada awak media dalam keterangan pers diruang kerjanya pada Rabu, (17/4/24).

Lanjutnya Muh.Akmal dari 8 orang warga negara PNG ini, penangkapannya dengan kasus yang berbeda yakni terkait dokumen pas lintas batas yang tidak lengkap, dokumen lintas yang palsu, dan masuk wilayah Indonesia sudah melebihi radius yang ditentukan sesuai peraturan keimigrasiaan di indonesia.

Dan hal lain para pelintas membawa barang atau komoditi yang terlarang dan tidak punya dokumen lengkap seperti pinang, vanili dan narkoba jenis ganja juga bahan bakar dan sebagainya.“ Jelasnya Kepala Imigrasi Kls I TPI Jayapura.

Sambungnya 8 warga negara asing asal PNG ini, ditahan karena melanggar administrasi berupa dokumen pas lintas batas dan membawa narkotika jenis ganja dan bahan bakar secara ilegal, sehingga di tangkap oleh pihak TNI AL diperairan laut Jayapura pada 27 Maret 2024, lalu ada yang di tangkap juga karena membawa pinang tanpa dokumen pas lintas dan yang pas lintas batas palsu pada Tanggal 14 April sehingga di Tangkap TNI AL, “ Ujarnya.

Adapun 8 orang warga PNG ini masing-masing berinisial SDO,TS,E,SKD,ASK,BN,S,EK, semuanya telah ditahan pada ruang tahanan kantor Imigrasi Kls I TPI Jayapura guna penyelidikan lebih lanjut.“ Ucapnya.

Tambahnya Akmal, pihaknya juga berterima kasih atas kolaborasi dan sinergitas semua instansi terkait dan aparat TNI Polri di Wilayah Perbatasan baik di darat maupun diperairan laut dalam menjaga kawasan perbatasan dari pelintas batas maupun barang bawaanya, yang masuk secara ilegal alias tanpa dokumen lengkap dan menyelundupkan barang terlarang berupa narkotika jenis ganja ke wilayah Indonesia tepatnya di Jayapura Papua Indonesia.

“ Dari perbuatan atau tindakan para pelanggar yang merupakan warga PNG ini, dikenai sangsi sesuai Pasal 119 ayat 1 junto pasal 113 UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan pidana penjara 5 Tahun dan pidana denda sebesar 500 Juta rupiah, dan Pasal 113 terkait sengaja masuk keluar negara lain tanpa dokumen pas lintas batas yang lengkap dan sah.“ Tututnya.

Penulis: Andika Paman

Editor: Linda

Tags: Imigrasi JayapuraJayapura Papua IndonesiaWarga PNG
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

2 Pemuda Diamankan Polisi, Karena Lakukan Tindak Pidana Pencurian

Berita Selanjutnya

Kelulusan Siswa SMA/K Diumumkan Tanggal 6 Mey 2024, Kabar Gembira

Berita Terkait

Kapolresta Jayapura Ajak Warga Manfaatkan Jalan Alternatif untuk Hindari Kemacetan
Hukum dan Kriminal

Kapolresta Jayapura Ajak Warga Manfaatkan Jalan Alternatif untuk Hindari Kemacetan

Kantor Komnas HAM Papua Diteror Dengan Lemparan Botol Berisi Cairan
Hukum dan Kriminal

Kantor Komnas HAM Papua Diteror Dengan Lemparan Botol Berisi Cairan

Jangan Tertipu! Klaim Pantai Nabire Ditutup Atas Instruksi Gubernur Papua Tengah Itu Hoaks
Hukum dan Kriminal

Jangan Tertipu! Klaim Pantai Nabire Ditutup Atas Instruksi Gubernur Papua Tengah Itu Hoaks

Kejari Biak Numfor Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Reses DPRD Supiori
Hukum dan Kriminal

Kejari Biak Numfor Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Reses DPRD Supiori

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua