JAYAPURA, Nokenlive.Com – Kejaksaan Negeri Jayapura melalui bidang tugas seksi tindak pidana umum saat ini telah menangani dugaan tindak pidana Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kota Jayapura.
Perkara tersebut terjadi di TPS 30 Kelurahan Hamadi Jayapura Selatan pada saat pelaksanaan Pemilu di tanggal 14 Februari 2024.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura melalui Kasi Pidum Kejari Jayapura, Takkas M. Simanjuntak, SH., MH. Kepada wartawan usai hadiri buka puasa bersama Insan Adiyaksa Kejaksaan Negeri Jayapura, pada Kamis sore(4/4/24).
Sambung Kasi Pidum mewakili Kejari Jayapura, para terdakwa dalam perkara tindak Pemilu di Kota Jayapura masing-masing berstatus saksi Parpol, pengawas TPS dan ketua KPPS.“ Jelasnya.

Lanjut Kasi Pidum Kejari, jenis pelanggaran yang dilakukan sehingga memenuhi unsur tindak pidana yakni para terdakwa memilih lebih dari satu kali di TPS berbeda dan dengan tindakan ini, telah gagalkan Pemilu di TPS 30 Kelurahan Hamadi Jayapura Selatan yang dampaknya harus dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU.“ Ungkapnya Kasi Pidum Kejari Jayapura.
“Dari tindakan para terdakwa ini dengan inisial MAM, SL, MM, NB dan OJY telah melanggar peraturan perundangan yakni UU No.7 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Pemilu.“ Ucapnya.
Takkas M Simanjutak, SH., MH., Kasi Pidum Kejari Menambahkan perkara ini telah naik ke persidangan di pengadilan negeri kls II Jayapura. Dan pada hari selasa besok, (9/4/24) akan di sidangkan kembali dengan agenda pembacaan tuntutan hakim.
Untuk diketahui bahwa perkata tindak pidana pemilu penanganan sampai putusan hanya 7 hari kerja, “ Terangnya.
Penulis: Andika Paman
Editor: Linda





Apa komentar anda ?