JAYAPURA, Nokenlive.Com – Pada hari Selasa (19/3/24) Tim Opsnal Satuan Narkoba Polda Papua berhasil menangkap seorang Warga Negara Indonesia berinisial R di sekitar hamadi perikanan distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura atas penyalagunaan narkoba jenis obat-obatan yang jumlahnya ratusan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian, S.I.K. Ketika dijumpai awak media pada Selasa (26/3/24).
“Barang bukti yang berhasil diamankan anggota butir Obat terlarang jenis Triheksifenidil, dengan jumlah 1435 (seribu empat ratus tiga puluh lima) butir.“ Ungkap Dirresnarkoba Polda Papua.

Lanjutnya Diresnarkoba, penangkapan terhadap pelaku ini, berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan menerima kiriman obat-obatan Triheksifenidil melalui jasa pengiriman Sicepat Express di Daerah Hamadi Perikanan.
Kemudian anggota Opsnal Subdit II langsung melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar jam 13.50 WIT Anggota Opsnal Subdit II mengamankan seseorang yang dicurigai di parkiran Hamadi Perikanan kemudian Anggota Opsnal Subdit II membuka barang tersebut ditemukan obat-obatan yang diduga jenis Triheksifenidil di dalam barang kiriman tersebut.“ Terangnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba guna proses lebih lanjut.
Pelaku dikenai Pasal 435 atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 Tahun penjara.
Tambahnya Dari perbuatan pelaku dengan inisial R langsung dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua.
Penulis: Andika Paman
Editor: Linda





Apa komentar anda ?