NABIRE, Nokenlive.Com – Pemerintah Kabupaten Nabire telah menetapkan jam kerja ASN selama bulan puasa atau selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran nomor 188.55/283/Set tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nabire.
Dijelaskan bahwa berdasarkan Surat edaran melalui Plh Sekda Provinsi Papua Tengah, nomor : 100.3.4.1/297/SET tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara ASN di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, yang dikeluarkan pada tanggal 8 Maret 2024 pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut diatur jam kerja ASN dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Nabire selama bulan Ramadhan 5 hari kerja. Yang mana dari hari Senin sampe hari Kamis dimulai Jam 08.00 WIT hingga Jam 14.30 WIT. Dengan waktu istirahat 1 jam yaitu mulai Jam12.00 WIT hingga Jam 13.00 WIT. Sedangkan untuk hari Jumat, Jam kerja ASN di mulai pada pukul 08.00 WIT hingga pukul 14.30 WIT, dengan jam istirahat-nya adalah mulai Pukul 11.30 WIT hingga 13.30 WIT.
Sementara itu, diatur untuk Jam Apel Pagi mulai Pukul 08.30 WIT, kemudian Apel siang Pukul 14.30 WIT.
Surat edaran tersebut berlaku tidak hanya untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire saja. Tetapi surat edaran tersebut juga ditujukan bagi Pimpinan Instansi Vertikal, TNI/Polri di Kabupaten Nabire dan juga Pimpinan BUMN/BUMD di Kabupaten Nabire.
Demikian surat edaran tersebut untuk diketahui dan disimak bersama.
Penulis: Lisa
Editor: Linda





Apa komentar anda ?