JAYAPURA, Nokenlive.Com – Kasat Reskrim Polres Supiori, Ipda Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H., membeberkan sejumlah kasus yang ditangani sejak dirinya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Supiori.
Mantan Kasubsektor KP3 Laut Pelabuhan Biak Numfor itu mengatakan bahwa ada 1 kasus menonjol di wilayah kabupaten Supiori yang menjadi atensi pihak kepolisian terhadap pelaku residivis.
“Yaitu penangkapan terhadap salah satu pelaku residivis yang pernah di amankan, yaitu pernah menggunakan narkoba. Dia pernah divonis 2 tahun. kemudian setelah keluar melakukan penganiayaan terhadap 2 anggota kami (polisi). Ucapnya kepada sejumlah awak media usai mengikuti Rapat Pleno terbuka KPU Provinsi Papua Kamis (7/03/2024).
Daniel Rumpaidus menjelaskan kejahatan yang dilakukan pelaku residivis tersebut adalah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya dan 2 oknum polisi ketika berusaha melerainya.
“Yang bersangkutan melakukan pemukulan dan melempar anggota kami dengan batu dan kena di dada, kemudian yang bersangkutan melarikan diri ke Jayapura.” Ungkapnya.
Lanjutnya setelah kemudian melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian di Jayapura akhirnya pelaku residivis tersebut berhasil ditangkap.
“Kami melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan kemarin minggu lalu di Jayapura. Dibantu sama rekan-rekan di Polsek Heram dan Polsek Japsel. Sekarang yang bersangkutan sudah kami amankan di Polres Supiori.” ujarnya.
“Kami jemput di Polsek Japsel kemudian lakukan proses penyidikan. Dan sekarang berkasnya sudah kami kirim ke kejaksaan.” Jelasnya.
Daniel juga mengungkapkan bahwa sudah 4 bulan sejak dirinya berdinas, hampir setiap kasus diselesaikannya secara restoratif justice.
“Awalnya mereka melakukan laporan, kemudian endingnya melakukan restoratif justice. Mereka masih melakukan upaya untuk pendekatan, kemudian upaya adat juga.” Tandasnya.
Daniel juga menyebut, dalam penanganan masalah atau perkara, dirinya selalu menekankan kepada rekan-rekan penyidik jika restoratif justice atau Penyelesaian secara kekeluargaan tak bisa menyelesaikan masalah, maka barulah di lakukan penegakkan secara hukum.
“Penegakkan hukum itu adalah ending yang terakhir. Kalau memang masih bisa dilakukan upaya untuk restoratif justice atau Penyelesaian secara kekeluargaan kenapa tidak dilakukan. Karena ini-kan di satu sisi, kami melakukan penegakkan hukum tetapi di lain sisi juga kita bisa melihat kembali stabilitas keamanan dan masyarakat di kabupaten Supiori.” ucapnya.
Penulis: Lisa
Editor: Linda





Apa komentar anda ?