JAYAPURA, Nokenlive.Com – Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kota Jayapura Yustus, ST., menjelaskan ada tiga (3) tahapan dalam rangka pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah daerah Kota Jayapura sesuai dengan DPA yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Jayapura ketika dijumpai wartawan nokenlive pada Jumat (1/3/24).
Sambungnya tahapan pertama dalam pengadaan barang jasa yakni Rencana Umum Pengadaan, Persiapan Pengadaan Barang dan terakhir Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa.
Lanjutnya khusus pada tahapan Rencana Umum Pengadaan Barang Jasa, setiap OPD Pemerintah Kota Jayapura termasuk Sekolah, Puskesmas dan Kelurahan harus melakukan penginputan atau memasukan data berupa program dan kegiatan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang tersedia ke dalam aplikasi LPSE pada Bagian Pengadaan Barang Jasa Kota Jayapura, “ ucapnya.
“ Setiap OPD termasuk dunia pendidikan juga puskesmas dan kelurahan wajib menginput setiap program dan kegiatan dalam setahun anggaran khususnya pada pengadaan barang jasa baik belanja rutin dan belanja modal harus transparan kepada publik supaya diketahui masyarakat, “ jelasnya.
Tambahnya Yustus, ST. Kepala BPBJ Kota Jayapura ini, tugas dari pada bagian pengadaan barang dan jasa yakni menyelenggarakan seluruh pelayanan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah khususnya di Wilayah Kota Jayapura.
Harapannya setiap program dan kegiatan dari tiap Organisasi Perangkat Daerah maupun kegiatan di sekolah jenjang SD, SMP,SMA, serta Puskesmas dan Kelurahan dapat transparan melakukan rencana umum pengadaan barang dan jasa supaya bisa diketahui oleh pimpinan daerah dan juga masyarakat terkait kegiatan dan program yang akan di kerjakan selama setahun anggaran ini.
Penulis: Andika Paman
Editor: Linda





Apa komentar anda ?