JAYAPURA, Nokenlive.Com – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan Akad Nikah (Ijab Qabul) dan Sidang Isbat Massal bagi warga Kota Jayapura yang beragama islam, Rabu (28/2/2024).
Kegiatan itu berlangsung di Aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Pukul 10.00 WIT. Dalam laporanya, Ketua Penanggung jawab kegiatan Evelin G. Deda menyampaikan,kegiatan yang dilakukan ini sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2006.
“Dalam UU ini diatur mengenai hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggara dan instansi pelaksana, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, sistem informasi dan administrasi kependudukan, perlindungan data pribadi penduduk, sanksi administratif dan sanksi pidana terkait administrasi kependudukan,” kata Evelin G Deda dalam laporanya di Aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapua.
Lanjut Deda, Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Evelin menjelaskan, kegiatan seperti ini sudah dilakulam sejak tahun 2012 sampai saat ini. “Dari tahun 2012 sampai Tahun 2023 terhitung sudah 1.916 pasangan,” ujarnya.
Dia mengatakan, dengan dilakukanya Akad Nikah dan Sidang Isbat mampu menciptakan tertib administrasi kependudukan. “Selain itu, terpenuhi juga dokumen pencatatan sipil bagi warga Kota Jayapura,” ujarnya.
Tak hanya itu,dengan dilakukan akad nikah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi pasangan yang telah sah. Dalam laporanya, lanjut Evelin untuk tahun hari ini terdapat 46 pasangan yang mengikuti akad nikah dan sidang Isbat.
“Ada 46 pasangan yang hari ini dilakukan akad nikah, dengan rincian 30 akad nikah dan 16 pasangan sidang Isbat,” katanya.
Ia menambahkan, dari jumlah 46 itu sebelumnya pihaknya menargetkan 50 pasangan, namun hari ini yang dilakukan 46 pasangan.
Penulis: Andika Paman
Editor: Linda





Apa komentar anda ?