JAYAPURA, Nokenlive.Com – Pasca Pemilu 2024 di Kota Jayapura pada tanggal 14 Februari 2024 pekan lalu ternyata menyisahkan banyak temuan dan berbagai pelanggaran yang dilakukan para penyelenggara pemilu dan hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Jayapura.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir, S.E. kepada wartawan menerangkan bahwa berdasarkan hasil pantuan dan pengawasan di lapangan pada Pemilu 2024 di Kota Jayapura ada terlihat bahkan ditemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi di TPS yang dilakukan para penyelenggara pemilu dalam hal ini para KPPS di beberapa Kelurahan di Kota Jayapura.
“ Adapun TPS yang direkomendasi PSU karena terdapat pelanggaran saat pemilu di tanggal 14 Februari 2024 yakni TPS 52 di Kelurahan Entrop, Di Kelurahan Hamadi ada 2 TPS, ada 1 TPS di Tanjungria lalu di Yabansai Distrik Heram ada 2 TPS. “ Ujarnya.
Sambung Frans Rumsarwir, dilakukan PSU pada beberapa TPS berdasarkan hasil temuan anggota Bawaslu Kota Jayapura pada saat pemilu kemarin yang di kuatkan lewat bukti yang lengkap atas pelanggaran yang dilakukan para penyelenggara pemilu.
Lanjutnya untuk pelaksanaan PSU bagi TPS yang direkomendasi pihak Bawaslu Kota Jayapura sesuai aturan terhitung 10 hari setelah pemilu dan apabila para penyelenggara dalam hal ini KPPS tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk lakukan PSU akan ada ancaman pidana sesuai ketentuan PKPU di Indonesia, “ Tegasnya.
Frans Tambahkan pelanggaran yang jadi temuan berupa pelanggaran administrasi oleh KPPS yang TPS mendapat rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura.

Sementara itu ditanya jenis pelanggaran, Lelaki Asal Kota Karang Panas Biak ini menjelaskan bahwa pertama pemanfaatan atau penggunaan surat suara pemilu oleh penyelenggara pemilu dengan mencoblos lebih dari satu kali, kemudian melakukan mobilisasi massa ke TPS saat pencoblosan dan berikutnya penggunaan sistem noken padahal di Kota Jayapura tidak menggunakan sistem tersebut dan sebagainya.“ Ungkapnya Frans kepada wartawan ketika di jumpai pada Kamis pagi (22/2/24).
Hal lain lagi kata Frans Rumsarwir, pelanggaran administrasi berupa kesalahan surat surat akibat tertukar dan terdapat surat suara yang di coblos lebih dari satu kali. Selain PSU ada juga TPS yang lakukan PSL dikarenakan jenis surat suara yang terlambat saat pemilihan ini di Muara Tami sedangkan lainnya Waena dan Tanjungria serta Argapura dan Ardipura hanya terlambat dalam perhitungan suara dan sebagainya.
Penulis: Andika Paman
Editor: Linda





Apa komentar anda ?