NABIRE, Nokenlive.Com – Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal 24 Februari 2024 Sebanyak 7 tempat pemungutan suara TPS yang tersebar di beberapa distrik dan kelurahan di kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Nabire, Sarlota.Nelcy.Martha.Wartanoy SE ketika diwawancarai usai melakukan kegiatan Bimtek pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 yang di gelar di halaman kantor KPU Nabire, Rabu (21/02/2024).
“Dari 7 TPS, itu ada 4 TPS di kampung Jaya Mukti Distrik Yaro yang akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk surat suara DPRD kabupaten/kota”. Ucapnya.
![](https://www.nokenlive.com/wp-content/uploads/2024/02/WhatsApp-Image-2024-02-21-at-23.32.18.jpeg)
Sedangkan untuk 3 TPS lainnya yaitu pertama TPS 17 Kelurahan Karang Mulia akan melakukan PSU untuk 5 jenis surat suara yakni surat suara presiden, DPR RI, DPD RI, DPRP dan DPRD kabupaten/kota. Yang berikutnya yaitu kelurahan Morgo TPS 3 untuk surat suara DPR Provinsi dan di Makimi TPS 3 untuk surat suara DPRD Provinsi.
Sementara itu, Sarlota menjelaskan alasan dilakukan PSU pada tanggal 24 Februari yaitu dikarenakan jumlah surat suara yang dimiliki saat ini hanya sebanyak 1.000 surat suara. Namun untuk PSU di 4 TPS kampung Jaya Mukti, dibutuhkan sebanyak 1.046 surat suara DPRD kabupaten/kota. artinya pihaknya masih kekurangan sebanyak 46 surat suara DPRD kabupaten/kota.
“Untuk kekurangan surat suara itu, kami telah menyurat ke KPU Provinsi dan KPU RI. Diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa tiba, kami ambil untuk siapkan. tentunya sebelum pelaksanaan PSU yang telah ditetapkan tanggalnya”. jelasnya.
Sarlota berharap pelaksanaan PSU dapat berjalan aman dan lancar. Dirinya menghimbau agar masyarakat memiliki hak suara dapat datang dan memberikan hak suaranya dengan membawa KTP.
Penulis: Lisa
Editor: Linda
Apa komentar anda ?