Nabire, Berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 66 tahun 2024, Tentang Pedoman Tekhnis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terdapat 6 kabupaten di wilayah provinsi Papua tengah, masih menggunakan Sistem Noken.
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni melalui rilis Pers. Jumat, (19/01/2024).
“Ya, betul. Berdasarkan keputusan KPU RI nomor 66 tahun 2024. Pada pemilu 2024, 6 kabupaten di Provinsi Papua Tengah, gunakan sistem noken/ikat. 6 Kabupaten tersebut adalah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Intanjaya, Kabupaten Dogiyai, kabupaten Deiyai, dan kabupaten Paniai.
Di jelaskan bahwa penggunaan Sistem Noken berlaku untuk seluruh TPS yang berada di wilayah 6 kabupaten tersebut.
Sistem Noken merupakan pola pemungutan suara dalam pemilu yang dilakukan di beberapa daerah Pegunungan Papua. Pemilu dengan menggunakan Sistem Noken sudah dilakukan sejak tahun 2014. Noken sendiri adalah sebuah tas anyaman yang terbuat dari kulit kayu. Sistem Noken dalam Pemilu berarti pemungutan suara yang dilakukan menggunakan Noken atau tas anyaman, yang mana suara disalurkan atau dikumpulkan secara kolektif dengan menggunakan Noken atau tas oleh Kepala Adat.
Untuk diketahui bersama Provinsi Papua Tengah ada 8 Kabupaten, yaitu Kabupaten Nabire, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Intanjaya. Total Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.128.844 pemilih. Jumlah TPS 4.484 Tempat Pemungutan Suara. 6 Kabupaten melakukan pemilihan dengan menggunakan Sistem Noken/ikat. 2 Kabupaten melakukan pemilihan seperti biasa.
(Lisa.R)
Apa komentar anda ?