Jayapura, Nokenlive.com – Musyawarah Daerah GGP Papua ke VI yang di lakukan Pdt Abraham Polanus dan Pdm Alex Raunsay di anggap ilegal.
Hal ini di sampaikan Pdt. Fransiskus Esa, kepada wartawan di Jayapura. Senin (25/9/2023)
Kata Pdt, Frans Esa, musyawarah daerah yang di lakukan hanya secara sepihak yang melibatkan beberapa gembala dari tiga jemaat padahal seharusnya melibatkan keseluruhan jemaat dari 5 wilayah.
“Yang pertama saya melihat bahwa ada satu keberatan dari pendeta bram dan alex Raunsai untuk melakukan musyawarah untuk membentuk majelis musyawarah baru yang tidak sesuai dengan konstitusi gereja gerakan pentakosta (GGP).
Yaitu tata dasar dan tata tertib gereja gerakan pentakosta (GGP) yang memiliki payung hukum berdasarkan pasal 39 tentang persidangan majelis daerah melalui tahapan tahapan,” Jelasnya
Lanjut Pdt. Frans Esa, seharusnya dari lima wilayah dengan 25 gembala itu harus hadir didalam 1 tempat dalam melakukan sidang untuk evaluasi kinerja dan lebih khusus untuk memilih badan pengurus.
Selain itu Frans Esa menegaskan dirinya punya 2 SK yaitu dari tahun 2021 – 2023 sebagai ketua majelis daerah (Mada) yang diterbitkan oleh majelis pusat yang memiliki kewenangan pada sidang raya sebagai mandataris yang berhak untuk mengeluarkan SK
“Kemudian SK yang kedua Surat tugas Nomor 19/ST/MP/GGP/IX/2023 saya di beri mandat untuk melakukan persiapan sidang lengkap untuk memilih kepengurusan baru. kemudian fokus kami untuk melakukan sesuatu kegiatan yaitu mengamankan sidang pelengkap majelis pusat yang nanti dilaksanakan 2 – 4 Oktober yang tadinya dilakukan di Papua pada tanggal 4 – 6 Oktober 2023 hanya karena faktor pertimbangan sehingga dipindahkan acara itu ke Bogor,” Ujarnya
Untuk menyikapi situasi yang terjadi, Pdt. Fransiskus Esa menganggap bahwa musda yang di lakukan oleh Pdt Bram dan Pdm Alex Raunsay, ilegal karena tidak sesuai dengan konstitusi.
“Mereka tidak punya dasar hukum seperti SK majelis pusat untuk mereka melakukan kegiatan itu, sehingga saya anggap bahwa mereka ini adalah bagian yang merongrong kepemimpinan Majelis Daerah yang sah,” Ujarnya
Frans Esa menyampaikan kepada publik bahwa apapun yang di lakukan Pdt Bram dan Alex Raunsay, adalah kepengurusan yang tidak sah sehingga apapun yang di lakukan seperti mengurus izin atau lain kepada pemerintah di anggap ilegal
“mereka adalah illegal sehingga pemerintah tidak boleh menerima mereka. Perbuatan mereka mengakibatkan terjadi pemecah belah dalam organisasi,” Katanya
Lanjut Frans Esa, Pemilihan Kepengurusan di lakukan melalui tahapan – tahapan sidang bukan di lakukan melalui musyawarah dan itu berlakuk dari pusat hingga daerah.
“Sesuai prosedur pemilihan majelis yang dilakukan baik di pusat, di wilayah, di daerah maupun sampai di Jemaat itu ada tahapan-tahapan yaitu sidang-sidang
bukan musyawarah,” Paparnya
Yang mereka lakukan bukan prosedur sehingga terjadi sebuah pelanggaran yang mereka lakukan terhadap kepemimpinan baik di pusat maupun di daerah,” Ungkapnya
Pendeta Frans Esa menambahkan pdt Bram dan Pdm Alex Raunsay tidak memiliki SK resmi dari Majelis pusat sehingga apapun yang di lakukan tidak di benarkan
“mereka mengacu kepada presidium yang dibentuk oleh mereka. Sedangkan kita mengacu kepada majelis pusat yang terpilih secara sidang Raya di Manado tahun 2021” Bebernya
kemudian karena mereka merongrong kepemimpinan itu maka mereka bentuklah yang disebut dengan presidium untuk melakukan sidang raya istimewa yang nanti akan dilakukan pada tanggal 4 – 6 Oktober di Manado juga,” Paparnya
(Redaksi)
Apa komentar anda ?