Jayapura, Nokenlive.com – Pengadilan Tipikor Kelas 1A Jayapura kembali gelar sidang tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di lingkungan pemda Mimika dengan Terdakwa Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob. Selasa (04/07/2023)
Sidang dengan agenda pemeriksaan 14 saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pimpin oleh Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH.
Kuasa Hukum Terdakwa, Iwan Niode, kepada wartawan, mengatakan saksi Jenny Usmani hanya menjabat tiga bulan tapi bohongnya banyak dan saksi menyimpan banyak kepentingan di dalam ketika dia mengurus kasus ini.
Kata Kuasa Hukum Rettob, saksi mengatakan bahwa ketika dia menerima informasi dari kepala – kepala dinas untuk berkoordinasi terus dia pergi ke Bea cukai, dia pergi ke Bupati tapi dia lewati bapak wakil bupati.
“yang paling tau tentang pengadaan dan proses sewa kelola pesawat ini adalah bapak wakil bupati,” Ujarnya
Lanjut Iwan Niode, Pertanyaannya kenapa wakil bupati di lewati ? Ini berarti ada sesuatu yang tidak beres dalam proses pemerintahan waktu itu. sengaja di lakukan untuk menjebak wakil bupati
Selain itu yang menjadi sorotan kuasa hukum, saksi Jenny Usmani mengatakan bahwa dia menolak helikopter itu di bawa ke Timika karena alasannya belum bayar pajak.
“Padahal dalam surat ini saya tunjukan. surat itu tidak ada pernyataan bahkan saksi menyatakan di dalam surat bahwa akan menerima pesawat itu 15 September,” Terangnya
Selain itu, kata Kuasa Hukum, yang kedua saksi pergi ke Bea Cukai. Saya akan konfortir dengan Bea cukai bahwa Bea cukai bilang pesawat itu bukan milik pemda padahal dalam Perjanjian pesawat itu pemda dan Air One Saya tunjukan suratnya.
Artinya saksi ini lebih banyak menyatakan informasi yang dia cerita ke orang – orang yang sepemikiran dengan dia tanda di dasari dengan bukti – bukti surat. Dan orang – orang yang membenci pak Wakil Bupati dia konfirmasi. Sehingga penyampaian keterangan itu menjadi tidak obyektif
“Dia pergi ke kepala – kepala dinas yang tidak suka sama pak Rettob. Artinya informasi yang dia dapat juga setengah – setengahsetengah yang tercermin menyudutkan pak wakil bupati.
Makanya kita konfortir dengan bukti. Kita ini bicara data supaya kitorang tidak baku tipu,” Tegasnya
Iwan Niode juga mengatakan dalam persidangan itu pihaknua perlihatkan data sehingga saksi sendiri terlihat tergagap gagap.
“Saksi mengatakan sesudah surat ini ada lagi surat. Saya tanya surat yang mana tidak bisa menjawab dan saya tanya Jaksa juga tidak ada. Itu artinya saksi ini menipu,” Pungkasnya
(Junior)





Apa komentar anda ?