Manokwari, Nokenlive.com – Sejak disahkan pada bulan Oktober tahun 2018 sampai tahun 2023, PERDA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penataan Manokwari Daerah Injil belum dilaksanakan sampai saat ini dengan tidak keluarkannya Peraturan Bupati (PERBUP) untuk mengatur lebih lanjut PERDA tersebut
Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Manokwari, Margareth Lina Sabarofek, mempertanyakan kinerja Kabag, karena Sesuai dengan Peraturan Bupati Kabupaten Manokwari Nomor 297 Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Manokwari Bagian Hukum, beberapa tugas dan fungsi dari Bagian Hukum yaitu menyiapkan bahan analisa dan kajian produk hukum daerah, melaksanakan pembinaan penyusunan produk hukum Daerah, menyiapkan bahan administrasi pengundangan dan melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah serta melaksanakan fasilitasi bantuan hukum dan konsultasi hukum.
“Kabag Hukum Gagal melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, terbukti bahwa Produk hukum ini sudah memasuki tahun kelima sejak disahkan namun hingga saat ini tidak dijalankan dengan belum adanya Peraturan Bupati (PERBUP) yang dikeluarkan untuk mengatur lebih lanjut pasal per pasal yang terdapat dalam PERDA ini,” Ujar Ketua Cabang GMKI Manokwari, Jumat (26/5/2023)
Hal senada disampaikan oleh Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Manokwari, Yakonias Surune, bahwa GMKI telah melakukan Audience ke Kabag Hukum Kabupaten Manokwari terkait dengan kepastian hukum PERDA ini namun di tolak dengan alasan Kabag Hukum tidak dapat mendahului pernyataan dari Bupati Manokwari.
“Kami melihat bahwa Kabag Hukum yang seharusnya mempunyai tugas dan fungsi tidak mampu menjelaskan kepada kami ketika kami meminta konsultasi hukum,” Katanya
GMKI juga menyoroti Bupati Kabupaten Manokwari selaku Kepala Derah, dimana kami telah meminta Audiense sebanyak dua kali tetapi hal ini tidak direspon oleh Bupati.
“Kami meminta penjelasan terkait Statmen bahwa Bupati akan Merevisi PERDA ini dengan alasan adanya unsur Diskriminasi dan penamaan fasilitas Bandara yang harus ditambahkan dalam PERDA ini,” Jelasnya
Selain Pemerintah Kabupaten Manokwari. GMKI turut mempertanyakan Kinerja DPRD Kabupaten Manokwari, sebagai fungsi kontrol dan Pengawasan terhadap pelaksanaan perundang-undangan pada sekretariat daerah bagian hukum yang lemah sehingga PERDA ini tidak berjalan selama ini.
“Kita dapat melihat selama ini bahwa DPRD dalam hal ini Komisi A seakan-akan membiarkan hal ini terjadi tanpa adanya fungsi kontrol dan pengawasan yang tegas dari DPRD,” Urainya
GMKI juga telah meminta Audiense bersama Komisi A DRRD Kabupaten Manokwari dengan meminta Komisi A memanggil Kabag Hukum secara langsung agar menanyakan mengapa PERDA ini belum dilaksanakan namun tidak ditanggapi oleh Komisi A DPRD selaku Wakil rakyat hingga saat ini.
(Bram)





Apa komentar anda ?