Jayapura, Nokenlive.com – Satuan Narkoba Polresta Jayapura kota berhasil mengamankan seorang warga negara asing asal Papua New Guinea (PNG),berinisial IW di daerah dok sembilan belakang hotel Andalucia kelurahan Tanjung Ria Jayapura Utara, kota Jayapura, pada senin (22/5/2023) pukul 223.00 wit, karena yang bersangkutan kedapatan membawa barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 8,3 Kilogram yang dibungkus rapih dalam plastik gula dan setiap bungkus beratnya satu kilogram.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Viktor D.Mackbon mengatakan barang haram tersebut di bawa dari PNG dan hendak di jual ke Jayapura, dan yang bersangkutan ke Jayapura dengan menggunakan transportasi laut.
“Yang bersangkutan ini membawa ganja dari Vanimo tujuan ke wilayah Kota Jayapura menggunakan sarana kapal laut. Ini yang sedang kita kembangkan terkait dengan rekan – rekannya yang lain. Karena diduga yang bersangkutan tidak sendirian,”kata Kapolresta, kepada Wartawan. Rabu (24/5/2023)
Dalam penangkapan pihak sat narkoba Polresta Jayapura kota berhasil amankan barang bukti berupa ganja seberat 8,3 Kilogram dan juga empat kendaraan bermotor jenis roda dua yang akan di barterkan tersangka dengan penerima barang di Jayapura.
“Sementara ini diduga motor curian. Kami akan cari dari laporan kehilangan sepeda motor. Untuk memastikan, apakah motor yang dijadikan barter ganja ini merupakan motor curian ataukah milik pelaku pengedar narkoba. Ini masih akan kita kembangkan,” ungkapnya
Ditambahkannya atas perbuatan nya pelaku warga negara asing asal Papua New Guinea ini, di kenakan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun atau sekitar 20 Tahun penjara.
(Andika Paman)
Apa komentar anda ?