Jayapura, Nokenlive.Com
Ketika dijumpai wartawan nokenlive diruang kerjanya pada Selasa, (16/5/23), kepala inspektorat kota Jayapura Muchlis Karim mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil rekomendasi badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Papua terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Jayapura Tahun Anggaran 2022.
” Batas waktu yang di berikan pihak BPK RI perwakilan Papua kepada Pemerintah Kota Jayapura selama 60 hari sejak di serahkanya laporan keuangan pemerintah daerah tetapi kami pemerintah kota Jayapura akan melakukan optimalisasi pelaporan atas rekomendasi BPK RI perwakilan Papua hanya dalam waktu 30 hari.
Lebih lanjut Kata orang nomor satu di jajaran Inspektorat Kota Jayapura ini, untuk tindaklanjuti rekomendasi pihak BPK RI perwakilan Papua perlunya kerjasama dan kolaborasi yang baik diantara seluruh OPD dilingkungan pemerintah kota Jayapura, supaya dengan waktu yang 60 hari atau sekitar dua bulan ke depan ini, seluruh pelaporan atas rekomendasi BPK RI perwakilan Papua bagi laporan keuangan Pemerintah Daerah dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan arahan dan petunjuk BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah kota Jayapura.
Ia menambhakan, kota Jayapura pada tahun 2023 mendapatkan hasil WTP alias Wajar Tanpa Pengecualian dengan beberapa catatan dan masukan yang harus di perhatikan oleh pemerintah daerah Kota Jayapura khususnya mengenai sistem administrasi pelaporan dan volume kegiatan dan lain sebagainya ” Tutupnya. ( Andika Paman )





Apa komentar anda ?