Jayapura, Nokenlive.com
Pembahasan pembayaran hak ulayat tanah yang dibangun pemerintah tepatnya jalur Hamadi-Holtekamp antara pemerintah Provinsi Papua, pemerintah kota Jayapura bersama tokoh masyarakat kampung Enggros dan Tobati kembali dilanjutkan di aula serbaguna Dinas PUPR Provinsi Papua, Rabu (29/03/23).
Hadir dalam pembahasan itu, PJ Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Amos Wenda, S.Sos., M.Hum, Kadis PUPR Kota Jayapura, Nofdi J. Rompi, S.Sos., M.M, kepala Balai BPJN Papua, Benyamin E. Persunay dan Sekretaris PUPR Papua James Richard Homer, S.E., M.Ec, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon juga dihadiri tokoh masyarakat kampung Enggros dan Kampung Tobati mewakili warga pemilik ulayat.
Usai pertemuan, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon hadir sebagai Para-para Numbay guna mendiskusikan permasalahan ganti rugi tanah pembangunan jalan Hamadi-Holtekamp,.
Diskusi pembahasan penyelesaian ganti rugi tersebut guna menjawab aksi pemalangan yang dilakukan warga setempat beberapa waktu lalu yang menuntut tentang ganti rugi tanah untuk pembangunan jalan yang belum terbayarkan selaku pemilik ulayat oleh Pengadilan.
Menurut Kapolresta Kombes Victor Mackbon semenjak dilakukan pemalangan, pihaknya intens membangun komunikasi antara tokoh masyarakat selaku pemilik ulayat dengan instansi terkait guna menindaklanjuti langkah awal sewaktu membuka pemalangan yang disepakati bahwa permasalahan tersebut akan disikapi sekurang-kurangnya dua minggu.
“Langkah ini merupakan upaya lanjutan melalui koridor aturan yang berlaku dan mengurai permasalahan yang ada untuk meluruskan sesuai fakta yang terjadi di lapangan,” ujar Kapolresta.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Kapolresta dibutuhkan kesabaran, dan tentunya pihak pemerintah tidak serta-merta langsung membayar dan harus diyakini bahwa pihak pemerintah telah menyeriusi dan menyikapi permasalahan tersebut.
“Dari hasil pertemuan, pemerintah Provinsi, Kota, dan TNI-Polri meminta kepada pihak adat dari kampung Tobati dan Enggros agar mengkoordinir setiap pemilik ulayat agar tidak terjadi pengulangan proses pembayaran maupun tuntutan dikemudian hari,” ungkapnya.
Pembayaran hak ulayat tanah adat pembangunan jembatan Youtefa dan jalan ringroad akan dilakukan setelah tim Appraisal Independen yang bertugas untuk menilai harga tanah yang pantas dan wajar bagi masyarakat untuk menjadi pertimbangan pihak pemerintah membayar ganti rugi tersebut.
Kapolresta menambahkan, berdasarkan kesepakatan masyarakat kampung Enggros dan kampung Tobati bahwa tanah di jembatan Youtefa permeternya dihargai Rp2 juta.
“Hasil rapat selanjutnya akan disampaikan dan ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua kepada pemerintah pusat dan akan kembali mengundang tokoh Mmasyarakat yang ada untuk dilakukan rapat koordinasi lanjutan guna membahas penyelesaian masalah pembayaran hak ulayat tanah adat tersebut,” pungkas Kapolresta.(ANDIKA PAMAN)
Apa komentar anda ?